Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 18 Mei 2026 | 09:18 WIB
Kantor polisi Daerah Sleman. Ilustrasi Polres Sleman. (Google Maps/ Arie Yudhotomo)
Baca 10 detik
  • Shinta Komala asal Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan iPhone 14 oleh Polresta Sleman sejak 12 Mei 2026.
  • Kuasa hukum menyatakan Shinta korban intimidasi oknum polisi yang memaksanya menandatangani surat utang fiktif senilai 80 juta rupiah.
  • Polresta Sleman memproses laporan penggelapan tersebut serta mendalami laporan balik Shinta terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

SuaraJawaTengah.id - Seorang perempuan di Sleman bernama Shinta Komala mengunggah curhatan di media sosial (medsos) usai ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman terkait kasus dugaan penggelapan iphone 14.

Dalam curhatan yang diunggah di Instagram pribadinya beberapa waktu lalu, Shinta mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Berawal dari Usaha Bersama

Alam Dikorama, selaku kuasa hukum Shinta menuturkan bahwa kasus ini bermula pada 2024 silam. Kala itu kliennya merintis sebuah usaha warung kopi bersama rekannya.

Dalam perjalanannya, ada seorang oknum polisi berinisial K yang mendekati Shinta hingga keduanya berpacaran. Pria tersebut lalu ikut membantu usaha Shinta, termasuk mengganti modal milik rekan bisnis Shinta agar usaha itu dijalankan bersama.

"Nah, oknum ini bayar langsung juga ke temannya si Shinta itu, ibaratnya berapa modalnya diganti," kata Alam saat dihubungi, Senin (17/5/2026).

Usaha tersebut sempat berjalan hampir satu tahun. Namun kemudian mengalami penurunan hingga hubungan keduanya ikut memburuk dan berakhir.

Setelah putus, berbagai barang yang pernah diberikan satu sama lain dikembalikan.

Namun, Shinta sebelumnya tak hanya memberikan barang-barang kepada si K saat berpacaran. Shinta pernah pula membelikan iPhone 14 untuk adik kandung pria itu menggunakan rekening pribadinya.

Baca Juga: Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak

Saat hubungan mereka berakhir, iPhone tersebut justru diantar kembali oleh mantan kekasihnya kepada Shinta tanpa pernah diminta.

"Nah, waktu itu karena ada mungkin malu balik-mengembalikan barang itu, (oknum) ini membawa iPhone yang pernah dibelikan si Shinta itu dikembalikan ke si Shinta. Si Sinta nggak pernah meminta," ujarnya.

Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

Menurut Alam, persoalan kemudian muncul dari dus boks iPhone yang tertinggal dan masih dipegang keluarga pria tersebut. Dus boks itu kini dijadikan dasar laporan dugaan penggelapan terhadap Shinta.

Padahal pihaknya memiliki bukti rekening koran pembelian iPhone tersebut atas nama Shinta sendiri.

"Mana ada orang menggelapkan kalau dia yang membeli? Ini bukti pembeliannya, ini rekening korannya ada," tegas Alam.

Dugaan Intimidasi dan Surat Utang Rp80 Juta

Load More