"23 Mei saya protes pada rektor, lalu 24 Mei malah diberitahu SK tersebut, lewat enam bulan, logikanya dimana, saya selaku pihak yang diputuskan tidak diberitahu dan tembusi," katanya.
Dari situ, Suteki akhirnya menggugat melalui 21 advokat sebagai kuasa hukumnya di PTUN Semarang, karena adanya tindakan tidak fair, adanya maladministrasi pada SK Rektor Undip.
"Sesuai SK Nomor 223 yang berbunyi untuk kelancaran pemeriksaan. Kok langsung SK 586 tetap, ini meloncat, nalarnya dimana. Kapan itu pembuktiannya, tidak ada pembuktian secara layak," katanya.
Selain itu, Suteki juga diberhentikan sebagai dosen Pancasila di Akademi Kepolisian melalui surat rekomendasi dari dekan dan rektor Undip kepada Gubernur Akpol Semarang, mulai Agustus 2018.
Baca Juga:Undip Ngotot Cari Bukti Dugaan Prof Suteki Pro HTI
"Tidak ada transparansi pemeriksaan, ini melanggar. Saya juga pejabat fungsional IV D, artinya tidak sembarang memeriksa, harus ada tim penilai pusat termasuk Kemenristek Dikti," ucapnya.
Selain menggugat di PTUN, Suteki juga mengadukan para pejabat Undip termasuk rektor kepada Polda Jateng pada 31 Mei 2019. Proses penyidikan masih berlangsung dengan pemanggilan beberapa pejabat yang dilaporkan.
"Termasuk saya, rektor juga sudah diperiksa. Ada sekitar 11 pejabat Undip yang diperiksa," kata Suteki.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga:Dituding Pro HTI, Prof Suteki Jelaskan Asal Mula Khilafah