Kelompok Masyarakat Sipil Purwokerto Ajukan Petisi UU KPK dan RKUHP

Masyarakat Sipil Anti-Oligarki memandang pengesahan UU KPK dan RKUHP merupakan ekspresi politik yang berwatak elitis-oligarkis dan represif-otoritarian.

Chandra Iswinarno
Kamis, 26 September 2019 | 21:01 WIB
Kelompok Masyarakat Sipil Purwokerto Ajukan Petisi UU KPK dan RKUHP
Juru Bicara Masyarakat Sipil Anti-Oligarki Hariyadi. [Antara]

Ia mengatakan daftar hitam yang muncul pascareformasi 1998, antara lain pembunuhan terhadap aktivis HAM yang juga pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Munir Said Thalib pada tahun 2004 dan teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2017.

Selain itu, penggunaan kekerasan dalam penyelesaian persoalan pelanggaran HAM di Papua dalam peristiwa Wasior tahun 2001 dan peristiwa Wamena 2003. Kasus-kasus tersebut belum membuahkan hasil signifikan sampai kini.

"Konflik agraria yang sebagian besar melibatkan elit dan jaringan oligarki juga masih terjadi di berbagai daerah. Pada tahun 2014 tercatat 472 kasus konflik agraria, tahun 2015 terjadi 252 konflik, 2016 terjadi 450 konflik, dan tahun 2017 terjadi 659 konflik," katanya.

Menurut dia, ribuan korban kekerasan dan kriminalisasi agraria di wilayah-wilayah konflik, baik di perdesaan maupun perkotaan, banyak berjatuhan tanpa penyelesaian sekaligus pemulihan hak hingga tuntas.

Baca Juga:Interupsi, PKS Minta RKUHP Disahkan Tapi Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

Khusus di Jawa Tengah, kata dia, konflik agraria di Urutsewu (Kebumen), Kendeng (Rembang), dan Surokonto (Kendal) masih hangat serta menjadi memori kolektif tentang buruknya penggunaan kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria.

Lebih jauh, ia mengatakan watak represif juga nampak dalam penanganan aparat terhadap aksi mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak UU KPK dan RKUHP di mana aksi tersebut merupakan ekspresi politik yang konstitusional dan semestinya dijamin oleh negara.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami Masyarakat Sipil Anti-Oligarki menuntut kepada DPR dan Presiden untuk menghapus pasal-pasal bermasalah yang berwatak elitis-oligarkis dan represif-otoritarian dalam UU KPK dan RKUHP. Kami juga menuntut kepada DPR dan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah kami sebutkan dan menghentikan segala bentuk kebijakan pemerintah yang mengarah pada terjadinya pelanggaran HAM," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga menuntut DPR dan Presiden menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam upaya penyelesaian konflik-konflik agraria serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan elit-oligarki serta menghentikan pendekatan represif oleh aparat dalam menangani aksi unjuk rasa baik mahasiswa maupun masyarakat sipil. (Antara)

Baca Juga:Disebut Bodoh oleh Yasonna soal RKUHP, Dian Sastro Digelari Putri Reformasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak