Puas jalan-jalan, Johan pulang ke rumah pukul 21.00 WIB. Saat di dalam rumah, Johan kembali melihat ayahnya yang dianggapnya masih hidup dan tergeletak di lantai.
Waktu itu, Johan menyempatkan duduk santai di dipan alias tempat tidur. Selanjutnya, Johan mengangkat jasad ayahnya ke tempat tidur dengan posisi telentang.
Johan pergi lagi meninggalkan ayahnya di rumah. Johan menuju ke tempat saudaranya di Gaden, Trucuk, Klaten, lalu ke Gunungkidul, DIY.
Tiga hari kemudian, Kamis (5/12/2019), warga yang heran karena rumah Girno selalu sepi dan tercium bau busuk mendatangi rumah Girno. Mereka menemukan mayat Girno di dalam rumah.
Baca Juga:Dibunuh karena Tolak Ditilang, 9 Polisi Pengeroyok Zainal Jalani Reka Ulang
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten. Aparat kepolisian membawa jasad Girno ke RS Bayangkara di DIY untuk diautopsi. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasil autopsi menemukan ada kejanggalan pada kematian Girno. Ditambah bekal keterangan dari saksi, polisi kemudian menangkap Johan tak sampai 24 jam setelah mayat Girno ditemukan.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, mengatakan pembunuhan Girno oleh anaknya, Johan, terjadi secara spontan alias tanpa perencanaan.
Johan dijerat Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca Juga:Teror Kobra di Jember, 40 Ekor Dibunuh, 5 Lainnya Diamankan Damkar