Mediasi Deadlock, Kasus Wanprestasi Ashanty Dilanjut Sidang Pokok Perkara

Sesuai kesepakatan sidang mediasi sebelumnya pada 2 Desember lalu, apabila mediasi saat ini tidak ada titik temu, tergugat sudah melepaskan hak untuk menjalani mediasi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 12 Desember 2019 | 14:48 WIB
Mediasi Deadlock, Kasus Wanprestasi Ashanty Dilanjut Sidang Pokok Perkara
Martin Pratiwi didampingi kuasa hukumnya, Aditya Setiawan, memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/12/2019). - (SUARA/Anang Firmansyah)

SuaraJawaTengah.id - Proses sidang kasus wanprestasi yang menjerat artis Ashanty dan melibatkan koleganya, Martin Pratiwi, dengan agenda mediasi digelar untuk kali keempat, dipimpin hakim mediator Deny Ikhwan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/12/2019). Namun pada sidang keempat ini, Ashanty kembali mangkir, begitu pula dengan kuasa hukumnya.

"Pihak tergugat kuasa hukum maupun prinsipalnya tidak hadir. Artinya dalam hasil mediasi tadi kami sudah berupaya baik dari pihak penggugat maupun pihak mediator berupaya menghubungi pihak tergugat melalui sarana komunikasi yaitu dengan video call. Tapi dari pihak tergugat Ashanty, tidak mau mengangkat telepon," kata kuasa hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, usai sidang mediasi, Kamis (12/12/2019).

Sesuai dengan kesepakatan sidang mediasi sebelumnya pada 2 Desember lalu, apabila mediasi saat ini tidak ada titik temu, tergugat sudah melepaskan hak untuk menjalani mediasi.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan tidak ada titik temu, akhirnya deadlock. Untuk berikutnya karena tergugat tidak menggunakan haknya untuk melakukan mediasi, kita masuk ke proses persidangan pokok perkara," lanjutnya.

Baca Juga:Mantap, Mobil Pikap Buatan Karawang ini Bakal Diekspor ke 20 Negara!

Untuk sidang pokok perkara pertama rencananya akan digelar pada 7 Januari 2020. Pada sidang pokok perkara ini menurut Adit, pihak Ashanty tidak diwajibkan hadir, bisa diwakilkan kuasa hukumnya.

"Saya baru dapat alasan Ashanty tidak hadir di sidang kali ini karena ada kepentingan di tempat lain. Informasi yang saya dapatkan ini dari panitera pengganti yang mendapat informasi dari kuasa hukum Ashanty," tambah Martin Pratiwi.

Diberitakan sebelumnya, Ashanty digugat kolega bisnisnya, Martin Pratiwi, berawal dari kerja sama bisnis kosmetik. Ashanty dinilai melanggar perjanjian kontrak kerja sama, sehingga dituntut untuk membayar ganti rugi Rp14,3 miliar.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Kubil Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di SPBU Bekasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak