Setahun Buron, Keluarga Penjual Sabu Seberat 250 Kilogram Ditangkap BNN

Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan, kasus pencucian tersebut dikendalikan dari dalam LP Kedungpane Semarang.

Chandra Iswinarno
Selasa, 18 Februari 2020 | 15:01 WIB
Setahun Buron, Keluarga Penjual Sabu Seberat 250 Kilogram Ditangkap BNN
Saat gelar perkara satu keluarga jual sabu 250 kilogram. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Setelah setahun buron, akhirnya tiga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika jenis sabu seberat 250 kilogram ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah. Ironisnya, tiga pelaku tersebut masih dalam satu keluarga.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan, kasus pencucian tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang oleh napi bernama Muzaidin (43). Padahal, Muzaidin merupakan terpidana kasus narkoba yang telah divonis hukuman 14 tahun penjara.

"Muzaidin merupakan orang yang berperan sebagai bandar dan pengendali dari kasus pencucian uang tersebut. Sementara tiga pelaku, yang terdiri dari adik, anak dan menantu masing-masing di Jepara dan Sleman," jelasnya saat gelar perkara di Gedung BNN Jateng, Selasa (18/2/2020).

Benny menyebut, uang hasil kejahatan tersebut disimpan dalam koperasi unit desa yang berada di Kabupaten Jepara dengan sistem penyimpanan berjangka. Namun, sebelum diserahkan ke koperasi, uang tersebut ditransfer lebih dahulu ke anak dan menantunya, Anna Muzaadah (30), Muhamad Hakim (29) dan adiknya Muhamad Diki (23).

Baca Juga:Suami Meringkuk di Penjara, Junaida Ajak 2 Janda Muda Pesta Sabu di Dapur

"Uang simpanan mereka sudah digunakan untuk membeli mobil, motor, jam mewah dan beberapa hp," katanya.

Dari hasil kejahatannya, mereka mempunyai sejumlah aset dan uang sekitar Rp 1,03 miliar. Dari tindak kejahatannya itu, tiga pelaku tersebut terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Keempat pelaku ini terancam hukuman pidana 20 tahun penjara lantaran dijerat dengan pasal 10 subsider ayat (5) jo pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 137 huruf a.b UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Baca Juga:Nekat Bawa Alat Isap Sabu ke Markas Polisi, 2 Pria Asal Ambon Dibekuk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak