SuaraJawaTengah.id - Setelah setahun buron, akhirnya tiga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika jenis sabu seberat 250 kilogram ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah. Ironisnya, tiga pelaku tersebut masih dalam satu keluarga.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan, kasus pencucian tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang oleh napi bernama Muzaidin (43). Padahal, Muzaidin merupakan terpidana kasus narkoba yang telah divonis hukuman 14 tahun penjara.
"Muzaidin merupakan orang yang berperan sebagai bandar dan pengendali dari kasus pencucian uang tersebut. Sementara tiga pelaku, yang terdiri dari adik, anak dan menantu masing-masing di Jepara dan Sleman," jelasnya saat gelar perkara di Gedung BNN Jateng, Selasa (18/2/2020).
Benny menyebut, uang hasil kejahatan tersebut disimpan dalam koperasi unit desa yang berada di Kabupaten Jepara dengan sistem penyimpanan berjangka. Namun, sebelum diserahkan ke koperasi, uang tersebut ditransfer lebih dahulu ke anak dan menantunya, Anna Muzaadah (30), Muhamad Hakim (29) dan adiknya Muhamad Diki (23).
Baca Juga:Suami Meringkuk di Penjara, Junaida Ajak 2 Janda Muda Pesta Sabu di Dapur
"Uang simpanan mereka sudah digunakan untuk membeli mobil, motor, jam mewah dan beberapa hp," katanya.
Dari hasil kejahatannya, mereka mempunyai sejumlah aset dan uang sekitar Rp 1,03 miliar. Dari tindak kejahatannya itu, tiga pelaku tersebut terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Keempat pelaku ini terancam hukuman pidana 20 tahun penjara lantaran dijerat dengan pasal 10 subsider ayat (5) jo pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 137 huruf a.b UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Nekat Bawa Alat Isap Sabu ke Markas Polisi, 2 Pria Asal Ambon Dibekuk