SuaraJawaTengah.id - Heboh Wali Kota Tegal Dedy Yon Suparyono memberlakukan Lockdown wilayahnya saat konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/3/2020) lalu, kini giliran Desa Purwonegoro yang berada di Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara memberlakukan hal yang sama.
Pemberlakuan 'lockdown' di Desa Purwonegoro tersebut tertuang dalam surat edaran berkop pemerintah desa setempat yang viral di media sosial Facebook. Surat edaran tersebut diposting dalam grup Facebook Info Cepat Banjarnegara yang diunggah akun Om Bamz. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis:
"Pemdes Purwonegoro sepakat untuk menutup akses pendatang dr luar selama batas waktu 14 hari, dimohon untuk warga yang di luar desa bekerja di luar kota untuk tidak pulang ke rumah, mohon pengertiannya sayangi keluargamu.
#semoga badai pageblug ini segera berlalu
Aamin..."
Dalam surat edaran itu disebutkan sembilan poin yang diberlakukan pihak pemerintah desa. Salah satu poinnya menyebutkan warganya kembali ke Desa Purwonegoro hingga 14 hari ke depan, sejak Kamis (26/3/2020).
Baca Juga:Sederet Alasan Dedy Yon Putuskan Lockdown Kota Tegal
"Pemeritah Desa Purwonegoro melarang warga pendatang maupun warga Desa Purwonegoro yang mau pulang ke Desa Purwonegoro terhitung dari tanggal 26 Maret 2020 hingga Empat Belas Hari ke depan. (Baik Harian, Sales, Koprasi, dll)."
Seorang warga Desa Purwonegoro yang merantau di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Desti mengaku sudah mengonfirmasi pengumuman tersebut. Kepada Suara.com, dia mengaku sebenarnya ingin pulang ke rumahnya namun karena ada pengumuman tersebut membuatnya mengurungkan niatnya.
"Ya mau gimana lagi, memang kondisinya seperti itu," katanya pasrah.
Berikut isi pemberitahuan 'Lockdown Desa Purwonegoro'.
Dalam Rangka meningkatkan Kewaspadaan terhadap resiko penularan Infeksi Corona (Covid-19) maka Kami Pemerintah Desa Purwonegoro perlu upaya pencegahan dengan mengambil langkah-langkah serta kebijakan dan Keputusan sebagal berikut :
Baca Juga:Lockdown 4 Bulan, Wali Kota Tegal: Seluruh Perbatasan Ditutup MBC Beton
- Pemerintah besa Purwonegoro Membuat Posko Tanggap corona yang di tempatkan di Pasar Induk Purwanegara.
- Dimasing-masing POS KAMLING wajib memasang dan mengadakan tempat cuci tangan dan kran air.
- Pemeritah Desa Purwonegoro melarang warga pendatang maupun warga Desa Purwonegoro yang mau pulang ke Desa Purwonegoro terhitung dari tanggal 26 Maret 2020 hinga Empat Belas Hari ke depan. (Bak Harian, Sales, Koperasi, dll).
- Bagi warga Desa Purwonegoro yang sudah terlanjur perjalanan pulang menuju Desa Purwanegoro, wajib melewati POS TANGAP CORONA dan melakukan cek kesehatan.
- Pemeritah Desa melarang masyarakat (anak-anak, Remaja dan Orang Tua) untuk keluar dari rumah masing-masing tanpa ada kepentingan yang sangat mendesak/penting, terhitung dari tanggal 26 Maret 2020 hinga empat belas hari ke depan.
- Untuk pelayanan admistrasi masyarakat, Pemerintah Desa Purwonegoro berganti tempat di Posko Tanggap Korona di Pasar Induk Purwanegara dimulai dari tanggal 26 Maret 2020 hingga empat belas hari ke depan.
- Pemerintah Desa Purwonegoro mengimbau kepada semua tempat peribadatan untuk tidak melakukan kegiatan- kegiatan yang membuat suatu krumunan orang, contoh (Sholat Jamaah Pengajian, dll).
- Setiap tempat peribadatan diwajibkan melakukan doa supaya Desa Purwonegoro terhindar dari wabah, Pagebluk Corona, dengan cara berdoa secara bergantian di masing-masing tempat peribadatan (contoh bagi umat muslim berdoa setiap sebelum dan sesudah Azan berkumandang) dilakukan secara bergantian hanya satu orang.
- Bagi Masyakat yang sudah datang ke Desa Purwonegoro sebelum tangal 26 Maret 2020 maka diwajiban untuk tidak keluar rumah hingga empat belas hari terhitung dari tanggal kedatangan dan apabila merasa ada gangguan kesehatan sebelum masa empat belas hari selesai segera melapor ke Ketua RT dan Kepala Dusun.
Demikian Pemberitahuan, Kebljakan dan Keputusan ini kami sampaikan dan atas Kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.