Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lebih mencengangkan lagi. Terjadi sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Temuan 243 pelanggaran protokol kesehatan itu, kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, yakni arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan. Mereka membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa.
Jarak antarpendukung bakal pasangan calon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran. Temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran pilkada yang berlangsung pada Jumat-Ahad, 4-6 September 2020.
Baca Juga:PKL Malioboro Meninggal Positif Covid-19 dan 4 Berita Top SuaraJogja
"Butuh keseriusan bakal pasangan calon dan parpol untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," katanya.
Selain itu, penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih tegas menegakkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya pilkada, terutama kegiatan di luar ruangan.
Padahal, menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, pihaknya sudah melakukan pencegahan jauh-jauh hari. Bawaslu telah lama mengingatkan bakal pasangan calon dan parpol pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pilkada.
Mengenai sanksi bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan, Abhan memastikan ada sanksi administratif yang diawali rekomendasi dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti KPU.
UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada memang tidak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU Pilkada.
Baca Juga:Sebelum Daftar, Paslon Machfud - Mujiaman Ziarah ke Makam Mbah Bungkul
Belum Siap