Atas banyak pelanggaran protokol kesehatan di arena pilkada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menilai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, terlihat bahwa penyelenggara belum siap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
Secara umum protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak diterapkan secara konsekuen oleh para pihak dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Arwani mengingatkan Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada. Dijelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
Pasal 11 ayat (2) PKPU No 6/2020 menyebutkan bahwa bagi pihak yang melanggar prokes pencegahan COVID-19 maka penyelenggara pemilu (KPU Prov/Kab/Kota, PPK dan PPS) memberi peringatan kepada pihak yang abai dalam penerapan prokes pencegahan COVID-19.
Baca Juga:PKL Malioboro Meninggal Positif Covid-19 dan 4 Berita Top SuaraJogja
Pada Pasal 11 ayat (3) PKPU Nomor 6/2020 disebutkan jika pihak-pihak yang telah diperingatkan penyelenggara pilkada namun tidak mengindahkan, maka penyelenggara pilkada berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Panwaslu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Jika melihat pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 yang eksesif di tengah masyarakat, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk menertibkan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Pemerintah perlu menguatkan koordinasi dengan pemda yang daerah-nya menggelar pilkada dan diikuti koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada.
Denda
Menurut Arwani, pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 dapat diterapkan dua sanksi sekaligus. Pertama, penerapan sanksi sebagaimana diatur di masing-masing pemda, misalnya, denda kepada setiap pelanggar.
Baca Juga:Sebelum Daftar, Paslon Machfud - Mujiaman Ziarah ke Makam Mbah Bungkul
Kedua, penerapan sanksi oleh Panwaslu kecamatan/kelurahan dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota di bawah supervisi Bawaslu RI.