Pilkada Kota Semarang Calon Tunggal, Sepi Baliho, Sepi Kegiatan

Sepinya Kegiatan pilkada 2020 di Kota Semarang

Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 Oktober 2020 | 10:00 WIB
Pilkada Kota Semarang Calon Tunggal, Sepi Baliho, Sepi Kegiatan
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJawaTengah.id - Masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2020 sudah mulai memasuki hari ke-10.  Suasana Ibu Kota Jawa Tengah ini masih relatif sepi alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

Suasananya tidak seperti pada pesta demokrasi 5 tahun lalu. Begitu masa kampanye dimulai, APK ketiga kontestan menghiasi Kota ATLAS (aman, tertib, lancar, asri, dan sehat).

Kala itu pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi–Ita) yang diusung PDIP, NasDem, dan Partai Demokrat meraup 320.237 suara sah (46,36 persen).

Pasangan ini mengalahkan pasangan Soemarmo-Juber Safawi yang diusung PKB dan PKS (220.745 suara) dan pasangan Sigit Ibnugroho-Agus Sutyoso yang diusung Gerindra, PAN, dan Partai Golkar (149.712 suara).

Baca Juga:Donald Trump Positif Covid, Hotman: Ambil Hikmahnya, Apa Pilkada Lanjut?

Pada pesta demokrasi tahun ini, pasangan Hendi–Ita tampil sendiri alias calon tunggal. Semua partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Semarang mengusung pasangan ini.

Sembilan partai pengusung itu, yakni PDIP, Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PAN, NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, dan PKS. Ditambah lagi, lima partai pendukung, yakni PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya, PBB, Partai Gelora, dan PPP.

Meski 14 partai berada di balik pasangan Hendi–Ita, kampanye lewat baliho, spanduk, dan umbul-umbul belum terlihat menyemarakkan pesta demokrasi yang rencana pelaksanaannya pada tanggal 9 Desember 2020.

Padahal, pemasangan APK ini salah satu dari metode kampanye pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), termasuk penyebaran bahan kampanye berupa selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.

Tidak hanya itu, peserta pilkada juga bisa membagi-bagikan alat pelindung diri (APD), seperti masker, cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer), atau pelindung wajah (face shield), kepada masyarakat pada masa kampanye yang akan berakhir 5 Desember mendatang.

Baca Juga:Masih Ada Warga yang Apatis Jelang Pilkada Medan

Meski ada foto, nama, maupun nomor urut peserta, APD ini bermanfaat bagi masyarakat ketika menghadapi adaptasi kebiasaan baru di tengah wabah virus corona.

Sepanjang pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan, kemudian petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berpotensi melanggar aturan pemilihan kepala daerah.

Agar tidak berurusan dengan Bawaslu, kontestan wajib mematuhi Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam pasal itu menjelaskan bahwa mereka yang menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat adalah partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan. Sebelum dibagikan, bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.

Sesuai dengan Pasal 61 PKPU No. 6/2020, sebagaimana telah diubah dengan PKPU No.13/2020, APK yang dibuat atau dicetak oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota meliputi baliho/billboard/videotron paling banyak 3 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota.

APK berupa umbul-umbul paling banyak 10 buah setiap paslon untuk setiap kecamatan; dan sebuah spanduk setiap paslon untuk setiap desa/kelurahan. Dalam pengadaan APK ini, PKPU membolehkan paslon membuat sendiri paling banyak 200 persen dari jumlah tersebut.

Terlalu PD?

Apakah kurang semaraknya pesta demokrasi 5 tahunan ini karena hanya terdapat satu paslon, imbas dari pandemi COVID-19, atau calon tunggal merasa terlalu percaya diri (PD) bakal menang atas kolom kosong yang tidak bergambar (kotak kosong)?

Apalagi, yang tampil adalah paslon petahana yang lebih dari 4 tahun ini dikenal oleh masyarakat setempat sehingga tidak perlu gencar berkampanye.

Bahkan, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Kadarlusman mengatakan bahwa pihaknya tidak melibatkan juru kampanye tingkat nasional untuk memenangkan pasangan Hendi-Ita dalam kampanye Pilkada 2020.

"Untuk juru kampanye, hanya dari tingkat lokal di Semarang," kata Kadarlusman di Semarang, Rabu (23/9), sebagaimana disiarkan ANTARA.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan strategi kampanye Hendi-Ita yang tanpa lawan di pilkada ini, atau strateginya tidak seperti saat kalau ada lawan.

Kendati lawan kotak kosong, Kadarlusman yang juga Ketua DPRD Kota Semarang mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi kampanye selama 71 hari ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Sebelum memasuki masa kampanye, Rabu (23/9), Calon Wali Kota Semarang Hendi yang juga politikus PDIP menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan semaksimal, termasuk kampanye virtual melalui aplikasi Zoom.

"Minimal satu kali akan digelar kampanye akbar secara virtual agar bisa diikuti masyarakat dari rumah," kata Hendi, seperti dikutip ANTARA.

Meski pasangan ini berpeluang besar memenangi pilkada, menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahaddhika, tidak menutup kemungkinan paslon tunggal kalah sebagaimana terjadi pada Pilwakot Makassar 2018.

Namun, kata analis politik dari Universitas Diponegoro Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin., kemenangan paslon atas kotak kosong bergantung pada konteks dan faktor historinya munculnya calon tunggal.

Pada Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Makassar 2018, semula dua peserta pilkada, menjadi satu pasangan calon karena satu kontestan didiskualifikasi.

Pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rahmatika Dewi pada Pilwakot Makassar meraih 46,77 persen, atau kalah dengan kotak kosong yang persentasenya mencapai 53,23 persen dari total suara sah.

Pilwakot Makassar 2018, kata Teguh Yuwono, situasinya berbeda dengan Pilwakot Semarang 2020. Apalagi, pasangan Hendi-Ita diusung sembilan partai penghuni DPRD Kota Semarang dan lima partai nonparlemen sebagai pendukungnya.

Bisa jadi, munculnya calon tunggal yang didominasi petahana atau kerabat petahana di 25 kabupaten/kota pada pilkada tahun ini karena tidak ada yang berani tampil melawan mereka.

Kendati demikian, semua pemangku kepentingan perlu ikut menyemarakkan pesta demokrasi ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan klaster (cluster) baru penularan COVID-19.

Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini