SuaraJawaTengah.id - Masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2020 sudah mulai memasuki hari ke-10. Suasana Ibu Kota Jawa Tengah ini masih relatif sepi alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Suasananya tidak seperti pada pesta demokrasi 5 tahun lalu. Begitu masa kampanye dimulai, APK ketiga kontestan menghiasi Kota ATLAS (aman, tertib, lancar, asri, dan sehat).
Kala itu pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi–Ita) yang diusung PDIP, NasDem, dan Partai Demokrat meraup 320.237 suara sah (46,36 persen).
Pasangan ini mengalahkan pasangan Soemarmo-Juber Safawi yang diusung PKB dan PKS (220.745 suara) dan pasangan Sigit Ibnugroho-Agus Sutyoso yang diusung Gerindra, PAN, dan Partai Golkar (149.712 suara).
Baca Juga:Donald Trump Positif Covid, Hotman: Ambil Hikmahnya, Apa Pilkada Lanjut?
Pada pesta demokrasi tahun ini, pasangan Hendi–Ita tampil sendiri alias calon tunggal. Semua partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Semarang mengusung pasangan ini.
Sembilan partai pengusung itu, yakni PDIP, Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PAN, NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, dan PKS. Ditambah lagi, lima partai pendukung, yakni PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya, PBB, Partai Gelora, dan PPP.
Meski 14 partai berada di balik pasangan Hendi–Ita, kampanye lewat baliho, spanduk, dan umbul-umbul belum terlihat menyemarakkan pesta demokrasi yang rencana pelaksanaannya pada tanggal 9 Desember 2020.
Padahal, pemasangan APK ini salah satu dari metode kampanye pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), termasuk penyebaran bahan kampanye berupa selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
Tidak hanya itu, peserta pilkada juga bisa membagi-bagikan alat pelindung diri (APD), seperti masker, cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer), atau pelindung wajah (face shield), kepada masyarakat pada masa kampanye yang akan berakhir 5 Desember mendatang.
Baca Juga:Masih Ada Warga yang Apatis Jelang Pilkada Medan
Meski ada foto, nama, maupun nomor urut peserta, APD ini bermanfaat bagi masyarakat ketika menghadapi adaptasi kebiasaan baru di tengah wabah virus corona.
Sepanjang pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan, kemudian petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berpotensi melanggar aturan pemilihan kepala daerah.
Agar tidak berurusan dengan Bawaslu, kontestan wajib mematuhi Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Dalam pasal itu menjelaskan bahwa mereka yang menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat adalah partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan. Sebelum dibagikan, bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.
Sesuai dengan Pasal 61 PKPU No. 6/2020, sebagaimana telah diubah dengan PKPU No.13/2020, APK yang dibuat atau dicetak oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota meliputi baliho/billboard/videotron paling banyak 3 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota.