Sepanjang pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan, kemudian petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berpotensi melanggar aturan pemilihan kepala daerah.
Agar tidak berurusan dengan Bawaslu, kontestan wajib mematuhi Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Dalam pasal itu menjelaskan bahwa mereka yang menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat adalah partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan. Sebelum dibagikan, bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.
Baca Juga:Donald Trump Positif Covid, Hotman: Ambil Hikmahnya, Apa Pilkada Lanjut?
Sesuai dengan Pasal 61 PKPU No. 6/2020, sebagaimana telah diubah dengan PKPU No.13/2020, APK yang dibuat atau dicetak oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota meliputi baliho/billboard/videotron paling banyak 3 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota.
APK berupa umbul-umbul paling banyak 10 buah setiap paslon untuk setiap kecamatan; dan sebuah spanduk setiap paslon untuk setiap desa/kelurahan. Dalam pengadaan APK ini, PKPU membolehkan paslon membuat sendiri paling banyak 200 persen dari jumlah tersebut.
Terlalu PD?
Apakah kurang semaraknya pesta demokrasi 5 tahunan ini karena hanya terdapat satu paslon, imbas dari pandemi COVID-19, atau calon tunggal merasa terlalu percaya diri (PD) bakal menang atas kolom kosong yang tidak bergambar (kotak kosong)?
Apalagi, yang tampil adalah paslon petahana yang lebih dari 4 tahun ini dikenal oleh masyarakat setempat sehingga tidak perlu gencar berkampanye.
Baca Juga:Masih Ada Warga yang Apatis Jelang Pilkada Medan
Bahkan, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Kadarlusman mengatakan bahwa pihaknya tidak melibatkan juru kampanye tingkat nasional untuk memenangkan pasangan Hendi-Ita dalam kampanye Pilkada 2020.