SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Militer Semarang menjatuhkan hukuman pemecatan dan penjara 1 tahun kepada prajurit TNI Praka P. Dia terbukti melakukan hubungan intim dengan juniornya sesama prajurit yang juga berjenis kelamin laki-laki.
Dilansir dari terkini.id media jaringan Suara.com, Keputusan itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020.
Terdapat fakta-fakta menarik kelainan seks menyimpang yang dialami oleh Prajurit Praka P:
1. Baru tiga tahun menjalin hubungan
Baca Juga:MA: Ada Kelompok Persatuan Homoseks di Lingkungan TNI dan Polri

Kelainan seksual Praka P mulai muncul pada 2017. Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram dan keduanya bertemu di dunia nyata.
Praka P lantas mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan intim sesama pria atau homoseksual.
2. Hubungan jarak jauh dari Libanon

Setelah hubungan LGBT itu terjadi, P kemudian ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari Lebanon, P kembali menghubungi Pratu M dan meminta bertemu.
Praka P dan Pratu M lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang, dan di kamar itu Praka P kembali melakukan hubungan intim dengan Pratu M. Hal itu dilakukan P beberapa kali.
Baca Juga:Penembak di Klub Viper Serpong Diduga Polisi, Kapolres: Korban Bukan TNI
3. Melanggar aturan TNI
- 1
- 2