SuaraJawaTengah.id - Kehidupan rumah tangga ternyata tak selalu bahagia. Selain harta, kenyamanan di ranjang juga menjadi pengaruh pecahnya sebuah keluarga.
Di Probolinggo seorang wanita merasa tidak puas dengan suaminya. Hingga akhirnya ia tega membocorkan ke temen-temennya kalau alat kelamin sang suami kecil.
Merasa tidak terima, sang suami akhirnya melaporkan istrinya ke polisi. Namun ternyata sang wanita juga menggugat cerai ke pengadilan agama.
Hubungan pria berinesial HF, 48, dengan wanita yang dinikahinya PM, 46, ternyata belum genap setahun menikah. HF dan PM sendiri merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Baca Juga:Modal Jadi Pemulung, Penghasilan Ibu Ini Capai Rp 48 Juta per Bulan
Biduk rumah tangga keduanya retak diduga akibat ketidak puasan terkait masalah 'ranjang'. Istri HF mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Probolinggo dan kini sudah masuk tahap persidangan.
Bahkan saking tidak puasnya, si istri sampai-sampai menceritakan kondisi itu ke beberapa orang lain jika alat kelamin HF kecil dan tidak kuat saat tempur di ranjang.
Karena cerita itu telah menyebar, HF yang merupakan pejabat ASN di Kabupaten Probolinggo itu merasa malu. Sebab, informasi itu diketahui oleh semua rekan kerjannya. Bahkan, pedagang pasar juga mengetahui terkait isu tersebut.
Atas dasar itu, HF mendatangi Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10/2020) untuk melaporkan istrinya. Selain istrinya, HF juga melaporkan NH (50) kerabat PM yang ikut mencemarkan nama baik.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota IPTU Joko Murdiyanto saat dikonfirmasi Suara.com membenarkan soal adanya laporan tersebut. Berbekal keterangan pelapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Demi Mendapatkan Momongan, Sepasang Suami Istri Terancam Penjara 40 Tahun
"Iya benar ada laporan itu. Tapi saya masih belum bisa menyampaikan detail karena masih dalam lidik. Jadi, kami masih melakukan pendalaman," katanya Jumat (16/10/2020).
Untuk saat ini, lanjut Joko, penyidik masih memintai keterangan dari beberapa saksi yang akan dijadikan pedoman gelar perkara.