"Kasus penganiayaan ini berasal dari pencurian. Korban penganiayaan mencuri sepeda. Kami hanya melihat BAP dari polisi. Kami bekerja secara profesional. Dalam teori hukum menganut asas praduga tak bersalah, semua sama di depan hukum. Diharapkan kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan main hakim sendiri [saat menangkap pencuri]. Serahkan ke pihak yang berwajib. Jika menangka pencuri jangan diapa-apakan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Klaten, Adi Nugraha, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama.
Susi Menangis, Suaminya Menangkap Maling Sepeda Malah Dipenjara
Warga pun menggruduk Kejari Klaten, mereka menuntut keadilan
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 Oktober 2020 | 07:50 WIB
BERITA TERKAIT
Malingnya Sempat Minta Maaf, Paginya Sapto dan Rohmad Malah Balik Ditangkap
19 Oktober 2020 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 11:08 WIB
lifestyle | 09:05 WIB
lifestyle | 07:33 WIB
lifestyle | 11:46 WIB
lifestyle | 11:19 WIB
lifestyle | 07:37 WIB