Sejumlah orang asal Getasan, Glodogan, Klaten Selatan datang ke Kejari Klaten, Senin (19/10/2020) siang. Selain membawa keranda mayat berwarna hijau, warga juga membawa spanduk bertuliskan "Turut Berduka Atas Matinya Hukum Kita #SaveSapto #SaveRohmad".
Warga menuntut keadilan karena hukum dinilai telah tumpul ke bawah. Kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Kota Klaten.
Berkas kasus penganiayaan itu sudah sampai di tangan penyidik Kejari Klaten. Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/10/2020).
Sementara, kasus pencurian sepeda angin jenis mountain bike belum ada informasi kelanjutannya. Penyidik Kejari Klaten belum pernah memperoleh pelimpahan kasus tersebut dari aparat polisi.
Baca Juga:Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang
Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020. Berkas Sapto dkk sudah dilimpahkan ke PN Klaten.
"Kasus penganiayaan ini berasal dari pencurian. Korban penganiayaan mencuri sepeda. Kami hanya melihat BAP dari polisi. Kami bekerja secara profesional. Dalam teori hukum menganut asas praduga tak bersalah, semua sama di depan hukum. Diharapkan kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan main hakim sendiri [saat menangkap pencuri]. Serahkan ke pihak yang berwajib. Jika menangka pencuri jangan diapa-apakan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Klaten, Adi Nugraha, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama.