Waduh! Nangkep Maling di Klaten, Dua Warga Ini Malah Ditahan

Warga pun melakukan aksi demo, untuk mempertanyakan penegak hukum bukan malingnya yang dipenjara, malah yang nangkep kena hukumannya

Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Oktober 2020 | 16:32 WIB
Waduh! Nangkep Maling di Klaten, Dua Warga Ini Malah Ditahan
Warga Getasan, Glodogan, Klaten Selatan saat mendatangi Kejari Klaten, Senin (18/10/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

SuaraJawaTengah.id - Warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (18/10/2020) siang.

Warga menuntut ke penyidik Kejari Klaten agar membebaskan dua orang penangkap maling sepeda yang justru ditahan, yakni Sapto dan Rohmad.

Dilansir dari  Solopos.com, warga datang ke Kejari Klaten, selain membawa keranda mayat berwarna hijau, warga juga membawa spanduk bertuliskan" Turut Berduka Atas Matinya Hukum Kita #SaveSapto #SaveRohmad".

Warga menuntut keadilan karena menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Baca Juga:Golden Dragon Replika Moyang Sepeda Modern

Petugas keamanan di gerbang Kejari Klaten hanya memberikan izin ke perwakilan warga Getasan untuk masuk ke kantor Kejari Klaten menyampaikan aspirasi mereka.

Di saat perwakilan warga menemui Kepala Kejaksaan (Kajari) Klaten Edi Utama dan Kepala Seksi Pidana Umun (Kasipidum) Kejari Klaten Adi Nugraha, beberapa warga lainnya berorasi di depan gedung Kejari Klaten.

"Mosok nyekel maling malah ditahan [Masa menangkap pencuri justru ditahan]," teriak warga di depan Kejari Klaten, Senin (18/10/2020).

Aksi warga Getasan di depan Kejari Klaten itu sebagai akibat langkah aparat penegak hukum yang dinilai tak adil dalam menangani kasus maling sepeda angin di Getasan, Glodogan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar 1,5 tahun silam.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Klaten, Adi Nugraha, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, mengatakan penyidik Kejari Klaten sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Penanganan kasus itu berdasarkan pelimpahan berkas dari penyidik Polsek Kota.

Baca Juga:Maling yang Berlompatan di Genteng Kayak 'Naruto' Ditangkap di Rumahnya

"Korban penganiyaan ini mencuri sepeda. Alasan penahanan terhadap tersangka Sapto dan Rohmad karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Perlu diketahui juga, hingga ada pelimpahan tahap II, belum ada perdamaian. Kami hanya melihat dari keterangan BAP [berkas acara pemeriksaan]. Kasus itu sekarang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Soal laporan pencurian sepeda [yang dilakukan Londo], kami belum menerima berkasnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020.

Sapto dan Rohmad dianggap telah menganiaya Londo hingga mengalami luka. Bertindak sebagai pelapor kasus penganiayaan yang dilakukan Sapto dan Rohmad, yakni Slamet yang dikenal sebagai ayah Londo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak