SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah turut mendapat kucuran dana penanggulangan Covid-19 senilai Rp37 miliar. Karena itulah, Polda Jateng, pada Kamis (22/10/2020), mendapat kunjungan dari Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK.
Kedatangan BPK ke markas Polda Jateng di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jateng itu guna melakukan audit terkait anggaran penanganan Covid-19 yang diterima Polda Jateng.
Polda Jateng merupakan satu dari beberapa polda yang diaudit keuangannya karena mendapat alokasi recofusing anggaran penanganan Covid-19 cukup besar.
Selain Polda Jateng, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng juga mendapat dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat mencapai Rp3 triliun.
Baca Juga:Kabar Baik! Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Terus Menurun
“Jadi samplingnya di Polda Jateng karena jumlah masyarakat yang ditangani cukup besar,” ujar Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto dilansir dari Solopos.com.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan pihaknya telah menerima dan mengelola dana tersebut sesuai ketentuan.
Selain itu, dalam pengelolaannya, Polda Jateng juga mengaku mengedepankan asas transparansi.
“Saya telah perintahkan jajaran logistik Polda Jateng mengelola dan menatausahakan dana yang diterima sesuai ketentuan. Tentunya dengan mengedepankan asas transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian,” tutur Kapolda Jateng.
Kapolda menambahkan dalam membantu pemerintah atas berlakunya adaptasi kebiasaan baru atau new normal, Polri juga mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:Satgas Klaim Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan Aman
Selain itu, Polri juga menyiapkan personel, peralatan, dan dukungan anggaran serta melaksanakan pengawasan internal.
“Polda Jateng telah mendukung pemerintah dengan berlakunya adaptasi kebiasaan baru yang produktif dan bebas Covid-19. Menerapkan 9 sektor ekonomi yang sudah beroperasi secara terbatas,” terang Kapolda.