SuaraJawaTengah.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Usai ditangkap, Gus Nur langsung diboyong ke Jakarta oleh Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Tidak lama kemudian, Gus Nur langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Gus Nur ditangkap dalam kaitannya dengan dugaan penyebaran informasi menimbulkan kebencian, terhadap organisasi Nahdlatul Ulama, di saluran Youtube, Refly Harun.
Dilansir dari hops.id, Muhammad Munjiat (21 tahun), anak kedua dari Gus Nur, menceritakan kronologi penangkapan sang ayah, Gus ditangkap disaksikan oleh pihak keluarga.
Baca Juga:Penangkapan Gus Nur, Politikus: Sudah Didasarkan Bukti, Tak Ada Perdebatan
Munjiat mengatakan, sang ayah yang lahir di Banten itu disergap Polisi usai memberikan tausiah di salah satu Pondok Pesantren di Kedungkandang.
“Kondisi sedang santai. Abi kebetulan sedang bekam, belum selesai langsung ada penggeledahan,” katanya.
Dari pengakuan Munjiat, dia lah orang yang membukakan pintu untuk Polisi masuk ke dalam rumah.
“Ngomongnya dari Jakarta, Bareskrim Polri,” sambungnya.

Ketika itu, salah seroang Polisi kemudian menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penangkapan. Setelah itu, polisi langsung masuk dan melakukan penggeledahan dan membawa sejumlah barang-barang.
Baca Juga:Ini Detik-detik Gus Nur Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan
Barang-barang yang dimaksud Munjiat adalah tiga buah handphone, laptop, modem wifi, memory card 32 gigabyte dan empat buah harddisk.