Proyek Bendungan Logung, 9 Warga Kudus Belum Dapat Uang Ganti Rugi Lahan

"Hingga kini, memang masih ada uang konsinyasi di rekening bank atas nama Pengadilan Negeri Kudus yang belum dicairkan oleh pemilik lahan," kata Singgih.

Erick Tanjung
Senin, 02 November 2020 | 10:36 WIB
Proyek Bendungan Logung, 9 Warga Kudus Belum Dapat Uang Ganti Rugi Lahan
Bendungan Logung Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan mengajukan gugatan nilai ganti untung yang ditawarkan pemkab dinilai terlalu murah.

Untuk lahan miring dihargai Rp28.000 per meter persegi, sedangkan harga lahan datar sebesar Rp31.000/meter persegi.

Karena proses ganti rugi yang cukup alot, akhirnya Pemkab Kudus mengajukan konsinyasi ke PN Kudus dengan menyerahkan 68 berkas atau bidang tanah yang tersebar di empat desa.

Untuk Desa Kandangmas tercatat ada 55 berkas, sedangkan Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) sebanyak 11 berkas, dan dua berkas masing-masing di Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo) dan Rejosari (Kecamatan Dawe).

Baca Juga:Naikan UMP 3,27 Persen, Ganjar Diapresiasi Para Buruh

Adapun lahan yang dibangun bendungan tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe) serta lahan Perhutani.

Mega proyek pembangunan Bendungan Logung tersebut dengan nilai kontrak tahun jamak dianggarkan oleh Pemerintah Pusat lewat APBN sebesar Rp604,15 miliar, meliputi biaya konstruksi sebesar Rp584,94 miliar, sedangkan biaya supervisi sebesar Rp19,21 miliar. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini