Tak Terima Keputusan Ganjar Menaikkan UMP, Apindo Akan Gugat ke PTUN

Dewan Pimpinan Provinsi Apindo menyayangkan keputusan Gubernur Jateng menaikkan UMP 2021, meski hanya 3,27 persen, para pengusaha merasa keberatan.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 November 2020 | 14:07 WIB
Tak Terima Keputusan Ganjar Menaikkan UMP, Apindo Akan Gugat ke PTUN
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat bernyanyi bareng para buruh yang demo di depan kantornya, Senin (12/10/2020). (Dok. Humas Pemprov Jateng)

SuaraJawaTengah.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan gugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng. 

Dewan Pimpinan Provinsi Apindo menyayangkan keputusan Gubernur Jateng menaikkan UMP 2021. SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, yang besarannya Rp1. 798.979 naik sebesar Rp56. 934 (3.27%). 

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi membenarkan, jika Apindo akan segera menempuh jalur hukum melalui PTUN terkait keputusan Gubernur Jateng yang menaikkan UMP Jateng pada 2021.

"Iya benar kita akan gugat, saat ini kami sedang rapat," jelasnya kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020). 

Baca Juga:UMP DKI 2021 Naik, Anies: Banyak Usaha Tumbuh Pesat Karena Pandemi

Menurutnya, keputusan Gubernur Jateng dianggap merugikan para pengusaha. Apalagi, lanjutnya, pengusaha di Jateng sekitar 90 persen masih terdampak pandemi Covid-19. 

"Padahal banyak pengusaha yang terdampak Covid-19 dan belum tau kapan berakhirnya pandemi ini," ujarnya. 

Ia menduga, keputusan Gubernur Jateng bertentangan dengan peraturan perundangan Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

"Keputusan Gubernur Jateng itu berakibat hilangnya kepastian hukum. Hal ini merugikan para pengusaha," imbuhnya. 

Untuk itu, Frank berharap Pemerintah Jawa Tengah tak menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) karena UMP Jateng susah dinaikan 3,27 persen. Menurutnya, menaikan UMK di Jateng dapat mengganggu iklim investasi.

Baca Juga:Anies hingga Ganjar Naikkan UMP 2021, Asosiasi Pengusaha Kecewa

"Harapan saya pemerintah tidak menaikkan UMK. UMP sudah dinaikkan, jadi jangan dinaikkan lagi," imbuhnya. 

Ia menambahkan, sampai saat ini pengusaha di Jateng masih banyak yang mengharapkan bantuan modal kerja dari pemerintah. Selain relaksasi, bantuan modal akan membantu pengusaha untuk mengembangkan perusahaannya. 

"Semoga pandemi segera berakhir. Bantuan modal kerja dari pemerintah akan membantu kami," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta terutama pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk tidak mengkhawatirkan satu hal tanpa alasan.

“Gelombang PHK gimana? Bentar to, UMP itu upah minimum, dicatat dulu. Dan itu kan diberlakukan untuk mereka yang kerja satu tahun, jadi sebenarnya agak tidak beralasan,” kata Ganjar, Senin (2/11/2020).

Sebab, kata Ganjar, UMP yang telah ditetapkan naik tersebut masih bisa dilakukan penundaan jika memang ada keberatan. Meski, lanjut Ganjar, pengalaman pada tahun lalu tidak ada penundaan.

Bahkan, Ganjar mengatakan, dari keputusan kenaikan tersebut juga hanya ada dua daerah yang perlu penyesuaian yakni di Banjarnegara dan Wonogiri.

Di sisi lain, Ganjar menyebut hal lain yang mestinya diwaspadai adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan ditetapkan pada 21 November mendatang.

“Untuk menyusun UMK, Kebutuhan Hidup Layak atau KHL-nya kan musti ada survei. Maka kita minta, siapa yang bisa survei BPS, survei yuk. Masih ada waktu, survei online aja. Sehingga kita ada ukuran-ukuran semuanya dari indikator-indikator biar berjalan, gitu,” terangnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini