SuaraJawaTengah.id - Kabar baik bagi jamaah umrah Jawa Tengah. Kini, pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali perjalanan menuju Jeddah menggunakan maskapai melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Bagi jamaah yang ingin umrah saat pandemi, ada beberapa syarat yang harus dilalui. Selain itu, terdapat aturan-aturan baru untuk menyiasati agar jamaah umrah tetap aman dan tak tertular Covid-19.
Kabid Penyelenggaran Haji dan Umrah (Phu) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, M Saidun mengatakan, jemaah umroh harus menjalani isolasi selama tiga hari setelah sampai di Jeddah.
Selain itu, lanjutnya, seluruh jamaah umrah diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan baik di dalam maupun di luar negeri. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk menjaga keamanan jamaah umrah.
Baca Juga:Miris! Sembilan Nakes Puskesmas Teriak Bengkayang Positif Corona
"Kemudian untuk penginapan, jamaah umrah dalam satu kamar hanya boleh diisi maksimal 2 orang tak boleh lebih," jelasnya saat dikonfirmasi SuaraJawaTengah.id, Selasa (3/11/2020).
Ia menambahkan, bagi jamaah umrah yang ingin berangkat juga ada batasan umur. Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan jamaah umrah yang berangkat mulai umur 18-50 tahun.
"Selain itu, jamaah juga tidak diperbolehkan menuntut pihak lain atas resiko akibat Covid-19 dan bukti bebas Covid-19 melalui PCR/SWAB test," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta calon jemaah umrah untuk mempersiapkan diri dengan baik. Sementara itu, untuk jumlah kuota calon jemaah umrah disediakan 1000 pemberangkatan setiap hari secara nasional.
"Bisa dicek melalui aplikasi online Siskopatuh," imbuhnya.
Baca Juga:Update 3 November: RSD Wisma Atlet Rawat 1.689 Pasien Positif Corona
Sebelumnya, regulasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi telah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit.
KMA Nomor 719 Tahun 2020 tersebut telah ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan sejumlah stakeholder terkait.
Kontributor : Dafi Yusuf