Wasmad pun meminta majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seimbang dan membatalkan perkara yang menjeratnya.
"Atas syarat materiil dakwaan yang tidak pas dan keliru maka majelis hakim harus mau memutuskan bahwa dakwaan perkara batal demi hukum atau dapat dibatalkan," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok