Kasus Gisel, Paranormal: Uwu-uwu Sih Monggo Saja, Tapi Rekam Jangan

Paranormal Samijan alias Mbah Mijan mengaku sedih setelah mengetahui pengakuan Gisel.

Siswanto
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:32 WIB
Kasus Gisel, Paranormal: Uwu-uwu Sih Monggo Saja, Tapi Rekam Jangan
Gisella Anastasia alias Gisel. [Instagram]

SuaraJawaTengah.id - Nama artis Gisella Anastasia alias Gisel menjadi tajuk utama media di Indonesia dalam dua hari terakhir, setelah dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi.

Media-media menguliti sosok Gisel dan MYD setelah mengakui menjadi pemeran dalam video panas yang viral di media sosial. 

Paranormal Samijan alias Mbah Mijan mengaku sedih setelah mengetahui pengakuan Gisel. Menurut dia, Gisel merupakan korban penyebaran konten di media sosial.

"Terkait pengakuan Gisel tentang video 19 detiknya, Mbah justru sedih. Kejamnya jemari penyebar video asusila itu. Padahal video tersebut dibuat untuk dokumen pribadi," kata Mbah Mijan.

Baca Juga:Komentar Tak Terduga Roy Marten Soal Status Tersangka Gisel

Dari kasus itu, Mbah Mijan mengajak publik untuk  tidak sekali-kali tidak merekam kegiatan yang bersifat sangat pribadi.

"Semoga kita bisa belajar dari kasus ini, uwu-uwu sih monggo saja, tapi rekam jangan," katanya.

Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perannya dalam kasus video asusila yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.

Baca Juga:Paranormal Sedih Tahu Gisel Akui Video Syur

Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui bahwa menjadi pemeran dalam video asusila itu.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

Atas dasar pengakuan Gisel dan MYD yang diperkuat dengan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini