SuaraJawaTengah.id - Malam pergantian tahun, status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Semarang masih berlaku. Dengan status tersebut, maka segala aktivitas masyarakat diizinkan hanya sampai pukul 23.00 WIB.
Dilansir dari Semarangpos.com media jaringan Suara.com, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang karib disapa Hendi, mengingatkan kepada masyarakat bahwa status Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM masih berlaku di Kota Semarang.
Hendi pun berharap, aturan PKM itu bisa ditaati seluruh lapisan masyarakat yang ingin merayakan malam tahun baru di Semarang, tak terkecuali tempat usaha dan tempat wisata.
“Tempat usaha atau wisata silakan beroperasi sesuai aturan PKM. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya harap keputusan ini dapat dihargai sedulur semua, sehingga kita dapat menjaga kenyamanan bersama,” ujar Hendi, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:Perajin Terompet Cirebon Berharap Bisa Rayakan Tahun Baru 2022
Hendi menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun ini juga tidak akan menggelar perayaan pergantian tahun. Sebagai gantinya, Pemkot Semarang akan menggelar kegiatan doa bersama. Itu pun akan digelar secara daring atau virtual.
Selain itu, Pemkot Semarang juga melarang warganya untuk menggelar kegiatan perayaan pergantian tahun.
“Tidak boleh ada kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam aktivitas usaha,” tegas Hendi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menegaskan akan melakukan penertiban tempat – tempat usaha yang beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
“Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 kegiatan usaha harus sudah tutup. Jika ada yang melebihi batas, akan langsung kami tutup. Kami harap ini bisa dipahami dan dimengerti, sehingga malam tahun baru bisa kita lewati dengan kondusif,” ujar Fajar.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Hari Ini, Kamis 31 Desember 2020