Kasus Dangdutan Tegal, Wasmad Edi Susilo Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 Januari 2021 | 13:11 WIB
Kasus Dangdutan Tegal, Wasmad Edi Susilo Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun
Terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Tegal, Selasa (5/1/2021). (Suara.com/F Firdaus)

Wasmad harus menjalani proses hukum setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020. Acara tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini