Kasus Dangdutan Tegal, Wasmad Edi Susilo Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 Januari 2021 | 13:11 WIB
Kasus Dangdutan Tegal, Wasmad Edi Susilo Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun
Terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Tegal, Selasa (5/1/2021). (Suara.com/F Firdaus)

"Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan bangsa Indonesia, karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia," ujar dia.

Sementara itu, setelah mendengarkan pledoi dari Wasmad, ketua majelis hakim Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis akan digelar pada Selasa (12/1/2021).

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Wasmad sempat ditunda sebanyak tiga kali. Sidang awalnya digelar pada Selasa (15/12/2020). Namun sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.

Sidang kemudian ditunda menjadi Kamis (17/12/2020). Namun pada hari itu sidang kembali urung dilanjutkan karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia.

Baca Juga:Sidang Kasus Dangdutan Tegal, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Wasmad

Sidang lalu diagendakan digelar pada Selasa (22/12/2020), tetapi akhirnya ditunda kembali karena JPU beralasan masih belum menyelesaikan berkas tuntutan‎.

Wasmad harus menjalani proses hukum setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020. Acara tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kontributor : F Firdaus

REKOMENDASI

News

Terkini