Sidang Tuntutan Ditunda Tiga Kali, Wasmad Edi: Saya Kecewa, Ada Apa Ini?

Penundaan Sidang Wasmad Edi Susilo kembali dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 Desember 2020 | 12:02 WIB
Sidang Tuntutan Ditunda Tiga Kali, Wasmad Edi: Saya Kecewa, Ada Apa Ini?
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menghadiri sidang lanjutan kasus kerumunan hajatan dan konser dangdut di PN Tegal, Selasa (22/12/2020). Sidang pembacaan tuntutan ini kembali ditunda. (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kerumunan hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (22/12/2020) kembali ditunda. Penundaan ini merupakan yang ketiga kali.

Penundaan sidang diputuskan ketua majelis hakim Toetik Ernawati sesaat setelah membuka sidang sekitar pukul 10.20 WIB. Penundaan kembali dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.

"Hari Kamis (17/12/2020) sidang ditunda karena ibu saya meninggal sehingga saya tidak bisa bekerja. Hari ini kita sidang lagi ternyata tuntutannya belum selesai," kata ‎Toetik.

Sebelum menutup sidang, Toetik menanyakan kapan JPU siap membacakan tuntutan. "‎(Penundaan ini) terakhir pak, saya tidak bisa toleransi lagi," katanya.

Baca Juga:Sidang Kasus Dangdutan Tegal, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Wasmad

JP‎U, Indra Abdi Perkasa sempat meminta agar sidang dilanjutkan pada Senin (4/1/2021). Namun Toetik menyebut pada tanggal itu sidang tidak bisa digelar karena masih libur cuti bersama hingga akhirnya disepakati sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (5/1/2021).

‎"Sidang hari ini tidak bisa lanjut, sehingga ditunda tanggal 5 Januari‎ 2021," ujar Toetik.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Wasmad Edi Susilo awalnya digelar pada Selasa (15/12/2020). Namun sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.

Sidang kemudian ditunda menjadi Kamis (17/12/2020). Namun pada hari itu sidang kembali urung dilanjutkan karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia.

Sidang lalu diagendakan digelar hari ini sebelum akhirnya ditunda kembali karena JPU beralasan masih belum menyelesaikan berkas tuntutan.

Baca Juga:Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Wasmad Sebut Nama Ganjar dan Habib Syekh

‎Dimintai tanggap terkait penundaan sidang tuntutan hingga tiga kali tersebut, Wasmad Edi Susilo mengaku kecewa. 

"Saya sangat mengormati dan sangat kooperatif sekali tinggal nunggu tuntutan. Saya sangat kecewa sekali, ada apa ini?" ujarnya usai sidang.

Wasmad pun mengaku pasrah dan hanya bisa menunggu karena kesiapan pembacaan tuntutan tergantung pada JPU.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu, JPU yang lebih mengetahui alasan kembali meminta penundaan sidang.

"Saya pengennya semua proses sudah berjalan, semua lebih cepat lebih baik supaya tidak mengganggu aktivitas banyak pihak," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak