Gelar Dangdutan Saat Pandemi, Wasmad Edi Susilo Divonis Enam Bulan Penjara

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama satu tahun

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:03 WIB
Gelar Dangdutan Saat Pandemi, Wasmad Edi Susilo Divonis Enam Bulan Penjara
Terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susiloā€ˇ menjalani sidang putusan di PN Tegal, Selasa (12/1/2021). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - ‎Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal memvonis terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta‎, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (12/1/2021).

Meski demikian, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama satu tahun.

Ketua majelis hakim, Toetik Ernawati mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi‎ perintah pejabat yang sah sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama enam bulan dengan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan‎," kata Toetik membacakan putusan.

Baca Juga:JPU Tak Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prokes Wasmad Edi Ditunda

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," imbuh Toetik.

Menurut Toetik, ‎hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya terdakwa selaku wakil ketua DPRD tidak memiliki kepedulian yang mendukung program pemerintah pusat maupun daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

‎"Hal-hal yang meringankan, ‎terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan yang jelas, tidak berbelit belit, mengakui perbuatannya dan telah menyesali perbuatannya," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penutut umum. Sebelumnya  Wasmad dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan penjara.

‎Sementara itu, baik Wasmad maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dengan putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 

Baca Juga:Rizieq Shihab Tersangka Prokes, Wasmad: Saya Kooperatif

"Terdakwa boleh pikir-pikir, tapi ada batasnya, kalau tujuh hari terdakwa tidak menentukan sikap berarti saudara telah menerima," kata Toetik sebelum menutup sidang.

Salah satu hakim anggota yang juga Humas PN Tegal, Fatarony menjelaskan‎, dengan vonis tersebut Wasmad tidak perlu menjalani hukuman penjara karena ada hukuman percobaan selama satu tahun.

"Apabila dalam waktu satu tahun ‎ke depan bapak Wasmad melakukan suatu tindak pidana dan dinyatakan terbukti oleh pengadilan maka dia dapat dikenai hukuman pidana yang disidangkan ditambah hukuman enam bulan dalam kasus ini," jelasnya usai persidangan.

‎Seperti diketahui, Wasmad harus menjalani proses hukum setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020. Acara tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini