SuaraJawaTengah.id - Petani meminta kenaikan tarif cukai rokok dibarengi dengan pembatasan impor tembakau. Hasil tembakau dalam negeri agar diproteksi sehingga tidak kalah bersaing dengan tembakau asing.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji mengatakan pemerintah harus menjamin hasil panen tembakau petani lokal seluruhnya diserap oleh industri rokok.
“Pemerintah harus segera membuat atau melaksanakan aturan pembatasan impor tembakau. Berdasarka info yang kami terima (impor tembakau) masih dibiarkan longgar,” kata Agus Parmuji saat dihubungi SuaraJawaTengah.id, Senin (1/2/2021).
Menurut Agus, kecil kemungkinan pemerintah batal menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang mulai berlaku hari ini. Sehingga kebijakan pembatasan impor tembakau, harusnya menjadi aturan sandingan yang menyertai pemberlakuan kenaikan tarif cukai.
Baca Juga:Viral! Mirip Abon Sapi, Pria Ini Tak Sengaja Santap Nasi Lauk Tembakau
“Artinya agar kami tidak tergerus gelombang impor. Harus ada sandingan aturan yang lain dari kebijakan menaikan tarif cukai hasil tembakau.”
Agus menjelaskan, pemerintah pernah merumuskan Peraturan Menteri Perdagangan 84/2017 tentang pembatasan impor tembakau dan Peraturan Menteri Pertanian 23/2019 soal izin teknis impor tembakau.
Kedua aturan ini membatasi jenis tembakau impor dan mewajibkan industri rokok menyerap hasil panen tembakau dalam negeri 2 kali lipat dibandingkan tembakau asing.
Namun hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan kedua aturan dengan alasan melanggar aturan WTO.
“Padahal inilah rumus jitu ketika pemerintah beribadah menolong rakyat pertembakauan,” ujar Agus Parmuji.
Baca Juga:Pemkab Bandung Pakai Dana dari Tembakau untuk Pemulihan Ekonomi
Pemerintah beralasan, panen di dalam negeri baru dapat memasok sekitar 57,33 persen atau 196.100 ton tembakau kebutuhan industri rokok nasional. Industri rokok nasional membutuhkan sekitar 342 ribu ton tembakau per tahun yang mayoritas dipenuhi oleh tembakau impor.
- 1
- 2