SuaraJawaTengah.id - Wacana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat peribadatan umat Buddha, bakal terbentur aturan undang-undang. Borobudur tidak bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadat rutin harian.
Menurut Pamong Budaya Ahli Madya yang juga Koordinator Perlindungan Balai Konservasi Borobudur, Tri Hartono, UU Cagar Budaya membolehkan pemanfaatan Borobudur sebagai tempat perayaan keagamaan.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 (tentang Cagar Budaya) boleh digunakan untuk kepentingan keagamaan tertentu. Misal untuk upacara keagamaan. Seperti Waisak, itu boleh. Tapi kalau untuk tiap hari pemujaan, UU tidak berbicara begitu,” kata Tri Hartono, Selasa (2/2/2021).
Tri Hartono yang juga mantan Kepala BKB mengatakan, UU Cagar Budaya membedakan pemanfaatan bangunan cagar budaya dalam 2 kategori; living monument (monumen hidup) dan dead monument (monumen mati).
Baca Juga:Menteri Agama Usul Jemaah Haji Divaksin Covid 19
Monumen hidup adalah bangunan cagar budaya yang saat ditemukan masih digunakan aktif sebagaimana fungsi awalnya. Sedangkan monumen mati adalah bangunan cagar budaya yang saat ditemukan sudah tidak lagi digunakan sebagai fungsinya.
Menurut Tri Hartono, Candi Borobudur termasuk monumen mati sebab saat ditemukan tidak lagi digunakan umat Buddha sebagai tempat peribadatan.
“Borobudur itu termasuk dead monument karena pada waktu ditemukan sudah tidak difungsikan oleh pemeluknya. Itu yang jelas catatannya. Dalam aturannya boleh dimanfaatkan untuk terbatas. Terbatas itu untuk upacara keagamaan. Jadi kalau mau difungsikan seperti itu, ya UU-nya diubah. Kalau nggak ya melanggar UU,” ujar Tri Hartono.
Dalam Pasal 87 ayat 1 UU Cagar Budaya disebutkan: Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Pada penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan pemanfaatan untuk kepentingan tertentu adalah untuk upacara kenegaraan, keagamaan, dan tradisi.
Baca Juga:Skenario Penerbangan Tanpa Jaga Jarak, Menag Buka Opsi Jemaah Haji Divaksin
“Kalau dijadikan tempat peribadatan kan berarti difungsikan sebagaiman fungsi semula. Kalau berdasarkan UU tidak bisa itu. Pasti itu. Kecuali UU-nya diubah.”
Tri Hartono membedakan pemanfaatan Borobudur dengan Masjid Demak yang juga berstatus cagar budaya. Masjid Demak hingga saat ini bisa digunakan sebagai tempat ibadah karena termasuk monumen hidup.
Saat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, Masjid Demak masih difungsikan sebagai rumah ibadah.
“Pura Besakih di Bali, itu pada saat ditemukan juga masih digunakan. Itu namanya living monument. Jadi ada perbedaan yang jelas,” ujar Tri Hartono.
Hampir seluruh candi di Magelang termasuk monumen mati. Candi-candi itu ditinggalkan saat penganut agama Buddha pada masa Mataram kuno pindah ke wilayah timur Pulau Jawa yang sekarang disebut Jawa Timur.
Candi-candi Buddha ini ditinggalkan pada masa Mataram kuno, sekitar abad ke 10 karena beberapa sebab. Antara lain pralaya (perang) dan bencana alam. Pemerintah penjajahan Inggris yang kemudian mempublikasikan penemuan Borobudur sekitar tahun 1914.