Tak Nurut Terapkan Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Atur Sesuai Kearifan Lokal

Gerakan Jateng di Rumah Saja yang diinisiasi Ganjar Pranowo sebagai upaya bersama-sama menurunkan angka Covid-19 di Jateng

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 04 Februari 2021 | 12:03 WIB
Tak Nurut Terapkan Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Atur Sesuai Kearifan Lokal
Gubernu Jateng Ganjar Pranowo telah mengirimkan surat edaran Gerakan 'Jateng di Rumah Saja'. [Dok Humas Pemprov Jateng]

SuaraJawaTengah.id - 'Jateng di Rumah Saja' gerakan yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuai pro dan kontra oleh sejumlah kepala daerah. Padahal, gerakan itu sebagai upaya bersama-sama menurunkan angka Covid-19 di Jateng. 

Namun, akhirnya sejumlah daerah menyatakan akan tetap membuka pasar-pasar tradisional saat Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' diberlakukan pada 6-7 Februari mendatang.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan kewenangan itu kepada masing-masing Bupati/Wali Kota. Ganjar menyebut, penerepan Jateng di Rumah Saja menyesuaikan kearifan lokal. 

"Ya nggak apa-apa sebenarnya, kalau bisa disemprot bareng-bareng menurut saya itu bisa membantu menyehatkan. Memang ada yang menyampaikan pada saya, akan tetap membuka (pasar tradisional). Maka saya minta diatur protokolnya dan menjadikan ini momentum penataan pasar," kata Ganjar  Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:Jateng di Rumah Saja, Tokoh Kota Solo: Pikirkan Dampaknya Dulu!

Namun beberapa Bupati/Wali Kota lanjut Ganjar sepakat untuk menutup secara keseluruhan, beberapa lainnya akan membatasi. Melihat keragaman kebijakan itu, Ganjar menyerahkan semuanya kepada masing-masing kepala daerah.

Dalam Surat Edaran tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja, terdapat point yang mengatur hal itu, yakni point 1C. Point itu berbunyi 'Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk diantaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan nikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan (pendidikan, event, dll)'.

"Karena di SE itu ada kearifan lokal. Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya. Jika daerahnya hijau, ya monggo. Data itu yang disampaikan. Kawan-kawan Bupati/Wali Kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu," tegasnya.

Beberapa Bupati/Wali Kota lanjut Ganjar mengatakan komitmen penuh untuk memberlakukan gerakan itu. Mereka akan mencoba menerapkan dua hari untuk pembatasan pada masyarakat.

"Dan yang seperti itu tentu lebih baik. Tapi yang tidak menerapkan, saya minta benar-benar ditata protokolnya. Saya tegaskan, ini momentum untuk ayo diatur pasarnya, kalau tidak nanti tidak akan ada perbaikan yang berjalan," tegasnya.

Baca Juga:Apindo Jateng Gugat Ganjar Pranowo, Pengusaha Tuntut UMP 2021 Dicabut

Sebab lanjut Ganjar, pasar, PKL dan beberapa tempat lain memang yang selama ini sulit diatur. Jika bisa diatur, maka semuanya akan berjalan bagus.

"Problemnya kan hari ini sulit diatur. Masih banyak yang nongkrong, warungnya sempit, tidak berjarak dan sebagainya. Makanya pengalaman Pasar Salatiga dulu bagus, tapi tidak berlangsung," terangnya.

Jika tetap akan membuka pasar tradisional, Ganjar mewanti-wanti agar betul-betul dilakukan penataan. Pasar ditata, disemprot dan pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun.

"Kalau perlu pedagang dikeluarkan ke jalan untuk keperluan penataan itu. PKL juga sama, dikeluarkan saja untuk kemudian protokol kesehatan bisa berjalan," tutupnya.

Diketahui Gerakan Jateng di Rumah Saja itu akan digelar akhir pekan ini, tepatnya pada 6-7 Februari mendatang.

Melalui Surat Edaran (SE) nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu. Diantaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Sejumlah daerah diminta melakukan penutupan sejumlah tempat publik, dengan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing. Diantaranya jalan, toko, mall, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.

Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi Yustisi secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng oleh Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait.

Sejumlah daerah mengatakan akan tetap membuka pasar tradisional di daerahnya. Diantaranya Banyumas, Kota Semarang dan Sragen. Di tempat-tempat itu, pasar tradisional akan tetap buka saat Gerakan Jateng di Rumah Saja berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini