Miris! Kisah Cinta Monyet Anak Jepara hingga ML Lalu Gugurkan Janin

Belum siap menjadi orangtua, pasangan cinta monyet asal Jepara ini tega menggugurkan janin berusia 7 bulan, hasil "enaena" alias ML.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 06 Februari 2021 | 11:49 WIB
Miris! Kisah Cinta Monyet Anak Jepara hingga ML Lalu Gugurkan Janin
Belum siap menjadi orangtua, pasangan cinta monyet asal Jepara ini tega menggugurkan janin berusia 7 bulan, hasil "enaena" alias ML.[Suara.com/Fadil AM]

SuaraJawaTengah.id - Entah apa yang merasuki pikiran kedua remaja, BA (18) dan AI (16) asal Jepara itu. Belum siap menjadi orangtua, pasangan cinta monyet ini tega menggugurkan janin berusia 7 bulan, hasil "enaena" alias ML.

Mirisnya, obat tersebut didapatkannya mudah yakni dari online. Berdasarkan pengakuan BA, tindakan jahat itu sengaja dilakukan lantaran takut kehamilan pacarnya diketahui orangtua.

Diketahui, BA merupakan warga Desa Bringin, kecamatan Batealit. Sedangkan AI adalah tetangga desanya, Desa Batealit Kecamatan Batealit Jepara.

BA mengakui hubungan asmaranya dengan AI dijalin sejak 8 Mei 2020 lalu. Meski terpaut usia 2 tahun, mereka kenal sejak SMP. Saat ini dia sudah bekerja. Sementara AI masih duduk di bangku kelas X SMK.

BA mengatakan, dia tahu pacarnya mengandung janin sejak Oktober 2020 lalu. Lantaran takut diketahui orangtua dan masyarakat, akhirnya mereka bersepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Baca Juga:Lagi, Gara-gara Cuaca Buruk Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Jepara

”Iya, kami takut kalau (kehamilan, red) diketahui orang tua,” ujar BA kepada awak media di Polres Jepara, Jumat (5/2/2021) sore.

Awalnya, kata BA, AI lah yang pertama kali berniat untuk menggugurkan kandungannya. Setelah berbicara berdua, akhirnya BA menyetujui rencana tersebut.

"Dia (AI) yang pertama niat (aborsi)," ujar BA.

Untuk menggugurkan kandungan itu, BA membeli sembilan butir obat sakit perut secara online seharga Rp 1,4 juta. Dia rela menjual ponsel pintarnya untuk bisa membeli obat tersebut.

Setelah obat di tangan, AI mulai meminumnya pada malam Kamis (3/2/2021). Setiap satu jam, AI meminum obat tersebut. Obat itu bereaksi pada Kamis pagi. Hingga janin tersebut lahir.

Baca Juga:Setelah 18 Tahun, Akhirnya Gereja Dermolo Jepara Legal Jadi Tempat Ibadah

Sementara itu Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 09.00 WIB (4/2/2021) janin berusia 28 minggu yang digugurkan itu, ternyata dilahirkan di rumah AI.

Lantaran orangtua AI di luar kota, kemudian AI menelfon BA. Sayangnya, saat itu BA tak bisa dihubungi AI. Kemudian AI menghubungi ayah BA untuk selannjutnya mengabarkan kepada BA bahwa AI menelfon dia.

Setelah terhubung dengan BA, ujar Johan, kemudian AI meminta pacarnya itu ke rumahnya.

Kemudian, BA dan AI membawa janin yang sudah tak bernyawa itu ke rumah BA dengan dibungkus selembar kain batik. Di rumah BA hanya ada neneknya.

Lantaran kaget dengan janin itu, nenek BA kemudian menelfon ayah BA. Karena gugup dan suatu hal, ayah BA melaporkan adanya janin itu ke Polsek Batealit.

Lantaran AI mengalami pendarahan dan lemas, imbuh Johan, dia ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan bidan di Puskesmas itulah, akhirnya tindakan aborsi diketahui.

”AI sendirian ke Puskesmas. Karena keluarganya tidak ada di Jepara. Baru diketahui, ada indikasi ingin mengugurkan kandungan atau aborsi,” terang Johan.

Saat ini, pihak kepolisian telah memintai keterangan terhadap kedua pelaku. BA masih ditahan di Polres Jepara. Sedangkan AI tidak ditahan lantaran masih usia di bawah umur.

Selain itu, AI juga mengalami pendarahan dan kini sedang di rawat di RSUD RA Kartini Jepara.

Atas tindakan itu, AI akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 3 Jo 76C Undang-undang Perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Namun, akan dialternatifkan dan diakumulatifkan dengan pasal 248 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, untuk BA akan diancam dengan pasal yang sama. Namun, dialternatifkan Pasal 364 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kontributor: Fadil AM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak