SuaraJawaTengah.id - Gerakan Jateng di Rumah Saja mulai dilaksanakan di Kota Tegal, Sabtu (6/2/2021) untuk menekan penyebaran Covid-19.
Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal bernomor 443/005 tertanggal 3 Februari, pada 6 - 7 Februari 2021 dilakukan penutupan car free day, jalan, toko, mal, pasar, destinasi wisata, dan pusat rekreasi.
Selain itu, hajatan dan pernikahan dan kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan juga dibatasi.
Namun ada yang menggelitik dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Di sejumlah pasar tradisional, terpasang spanduk yang menginformasikan jika pasar tradisional tetap buka.
Baca Juga:Prediksi Cuaca Ekstrem, BMKG: Ayo Tetap Jateng di Rumah Saja
Seperti dilihat Suara.com Sabtu (6/2/2021) di Pasar Margadana, spanduk berukuran sekitar 3 meter x 70 sentimeter terpasang di bagian depan pasar tradisional yang terletak di tepi Jalan Pantura itu.
Spanduk tersebut bertuliskan "Pasar Buka Mulai Jam 00.00 s/d 06.00 WIB". Terdapat logo Pemerintah Kota Tegal di spanduk dengan dominan warna biru itu.
Selain di Pasar Margadana, spanduk serupa juga terpasang di sejumlah pasar lain di antaranya Pasar Pagi, Pasar Kejambon, dan Pasar Randugunting.
Wali Kota Tegal Dedy Yon mengakui pemkot sengaja membuat spanduk tersebut untuk dipasang di sejumlah pasar tradisional.
"Jadi kalau ada yang protes pasar di Kota Tegal ditutup, itu bisa dilihat pasar tetap buka, tapi bukanya mulai pukul 00.00 sampai dengan 06.00 WIB," kata Dedy Yon.
Baca Juga:Terapkan Jateng di Rumah Saja, Bupati Banyumas: Hormati Imbauan Gubernur
Dedy Yon mengatakan, sesuai arahan Gubernur Jateng, kebijakan penutupan pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja dijalankan bersifat fleksibel.
- 1
- 2