Ia menambahkan, buku dan Publikasi Ilmiah Nurdin Halid yang menjadi pertimbangan permberian doctor honoris causa diantaranya, buku berjudul Revolusi Sepakbola, Pengabdian 15 Tahun Mengubah Wajah Sepakbola Indonesia dan Sepakbola Indonesia Modern.
"Selain itu ada juga buku berjudul, Menuju Industri Sepakbola dan Pentas Dunia," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Mahasiswa Unnes, Wahyu Suryono menolak pemberian gelar doctor honoris causa yang diberikan kepada Nurdin Halid.
Untuk itu, dia mengingatkan agar Rektor Unnes tidak mengobral gelar doctor honoris causa kepada pejabat atau politisi yang mempunyai rekam jejak buruk.
Baca Juga:Klaim Punya Bukti Kuat, Pejabat Unnes Terima Tantangan Debat Terbuka
Menurutnya, Nurdin Halid memiliki rekam jejak yang tidak mencerminkan performa seseorang yang memiliki moral, etika, dan kepribadian.
"Dia pernah terlibat kasus pelanggaran impor beras dari Vietnam dan divonis 2 tahun 6 bulan pada tahun 2005 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara," jelasnya kepada suara.com, beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, Nurdin Halid juga pernah menjadi terpidana 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp169,71 miliar tahun 2007.
"Dia juga pernah terlibat dalam kasus korupsi bulog," ucapnnya.
Tak hanya itu, Wahyu juga menyoroti kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hamka Yamdu, selaku terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor pada (27/4/2010) yang lalu.
Baca Juga:Mahasiswa Unnes Diskors, 17 LBH di Indonesia Siap Bantu Frans Josua Napitu
"Saat itu ada dugaan Nurdin Halid Terima Rp500 Juta," imbuhnya.