Sanksi Tolak Vaksinasi Covid-19, Ganjar: Yang Belum Setuju Butuh Diedukasi

Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak Vaksinasi COVID-19

Budi Arista Romadhoni
Senin, 15 Februari 2021 | 15:56 WIB
Sanksi Tolak Vaksinasi Covid-19, Ganjar: Yang Belum Setuju Butuh Diedukasi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi terkait vaksinasi Covid-19. [Dok Humas Pemprov Jateng]

"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," tegasnya.

Sanksi Vaksinasi Covid-19

Diketahui Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Baca Juga:3,4 Juta Penerima, Vaksinasi Covid Tahap 2 di DKI Ditarget Selesai 6 Bulan

Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dimulai Rabu, Pedagang Tanah Abang Pertama

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini