SuaraJawaTengah.id - Jaringan Pengaman Sosial (JPS) pandemi Covid-19 menjadi celah para koruptor. Setelah pejabat Kementrian Sosial (Kemensos) terbukti melakukan korupsi bantuan sosial, kali ini Kementrian Ketenagakerjaan menjadi sorotan.
Kejaksaan Negeri Purwokerto menyelidiki kasus dugaan korupsi program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan menyebut terdapat kejanggalan pada program JPS yang dibagikan di BanyumaS. Dari penyelidikan, Kejari Purwokerto menyita uang ratusan juta.
"Kami melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan sebagian barang bukti. Dan dari rumah salah satu (saksi) yang kami periksa hari ini, berhasil kami sita uang sebesar Rp470 juta," kata Sunarwan dilansir dari ANTARA di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021) malam.
Baca Juga:Wow! Satu Keluarga Wisuda Bersama di UMP Banyumas
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.
Menurut dia, total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp40 juta.
"Saat masing-masing perwakilan kelompok menarik uang tersebut, seseorang telah menunggu di luar kantor BRI. Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar," katanya.
Menurut dia, pencairan dana program JPS dari Kemnaker tersebut pada tanggal 1 Desember 2020.
Ia mengatakan bantuan program JPS dari Kemnaker tersebut sebenarnya ditujukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat COVID-19, baik yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun menganggur.
Baca Juga:Viral Kepala Dusun Lakukan Perundungan terhadap Anak, Begini Ceritanya
Dalam hal ini, kata dia, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat di desa dan masing-masing kelompok beranggotakan 20 orang.