Kasus Korupsi JPS Kemnaker di Banyumas, Dua Orang Jadi Tersangka

Penyidikan kasus korupsi JPS Kemnaker terus berlanjut, kini dua orang ditetapkan menjadi tersangka

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Maret 2021 | 15:11 WIB
Kasus Korupsi JPS Kemnaker di Banyumas, Dua Orang Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto saat memberi keterangan pers di Banyumas, Rabu (16/3/2021). [ANTARA/Sumarwoto]

Sebelumnya Kejari Purwokerto pada 9 Maret 2021 telah melakukan penggeledahan di rumah AM, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, dan berhasil menyita uang sebesar Rp470 juta.

Selain itu, Tim Kejari juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.

Total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp40 juta.

Saat masing-masing perwakilan kelompok menarik uang tersebut pada tanggal 1 Desember 2020, seseorang telah menunggu di luar kantor BRI. Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar.

Baca Juga:Kakek di Banyumas Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

Bantuan program JPS dari Kemnaker tersebut sebenarnya ditujukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat COVID-19, baik yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun menganggur.

Dalam hal ini, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat di desa dan masing-masing kelompok beranggotakan 20 orang dengan tujuan memberdayakan masyarakat.

Terkait dengan kasus tersebut, Kejari Purwokerto bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini