SuaraJawaTengah.id - Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Purbalingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Hal tersebut setelah permohonan Rinah ditolak dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (31/3/2021) malam.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Jumat (2/4/2021), Wakapolres PurbaIingga, Kompol Sopanah menyampaikan, bahwa penetapan tersangka kasus aborsi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga sudah sesuai prosedur. Hal itu juga dikuatkan dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga prosesnya terus berlanjut.
“Penolakan hakim PN Purbalingga dalam sidang praperadilan menegaskan, bahwa prosedur yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Purbalingga sudah benar sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Baca Juga:Motor Ditinggal di Lokasi Balap Liar, Pemilik Lari Tunggang Langgang
Wakapolres menjelaskan, dengan putusan sidang praperadilan tersebut maka kasus aborsi dengan tersangka Rinah Supriyono (49) akan dilanjutkan diprosesnya sesuai ketentuan.
Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Dengan demikian proses selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses sidang,” jelasnya.
Sebelumnya, keluarga tersangka kasus aborsi oleh Rinah Supriyono melalui kuasa hukumnya Ananto Widagdo, melayangkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Purbalingga.
Gugatan dilakukan, karena keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka kasus tersebut.
Baca Juga:Tahanan Polres Purbalingga yang Kabur Ditangkap, Usai Kunjungi Selingkuhan
Hakim Pengadilan Negeri PurbaIingga, Mochamad Umaryaji memutuskan, menolak permohonan praperadilan pemohon.
Selain itu, menetapkan bahwa penetapan tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Rinah Supriyono, warga Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang, ditetapkan sebagai tersangka aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
Perempuan 49 tahun itu, diduga kuat pihak kepolisian telah melakukan aborsi usai mengaku menemukan seonggok daging di hutan dekat rumahnya.