SuaraJawaTengah.id - PT Semen Gresik (SG) menggelar kick-off meeting dalam rangka penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Selain dihadiri karyawan, kick-off meeting yang dilakukan secara virtual ini juga dihadiri oleh Direktur Utama SG, Subhan, jajaran direksi, dan manajemen Semen Gresik.
Pada kick off meeting ini, karyawan diberikan pemahaman penerapan SMAP yang mencakup manfaat, ruang lingkup, hingga tahapan implementasi. Implementasi ISO 37001:2016 mengacu pada arahan dari Kementerian BUMN yang mewajibkan penerapan ISO tersebut di seluruh BUMN dan anak perusahaannya.
Direktur Utama SG, Subhan, menegaskan penerapan ISO 37001:2016 SMAP di korporasi adalah bukti komitmen Semen Gresik untuk menjaga semangat anti korupsi dengan terciptanya Good Corporate Governance(GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dan bersih.
Baca Juga:Apresiasi Kegiatan Sosial Komunitas, Semen Gresik Adakan SGCC 2021
Ditambahkan dia, bermodal skorself assessment GCG SG yang selama ini berkualifikasi sangat baik, ditopang insan SG yang memiliki kapabilitas, loyalitas dan integritas, pihaknya optimistis mampu menerapkan SMAP guna mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 yang ditarget pada September mendatang.
"Kami berharap SMAP bukan sekadar desain pencegahan suap, namun ke depan, benar-benar menjadi habitatau kebiasaan, mentalitas dan perilaku karyawan SG sehar-hari. Tentu ini butuh dukungan semua lini. Dimulai dari top level managementsebagai role modelhingga ke bawah. Kami yakin, jika korporasi sudah menerapkan governance yang baik, sistem pencegahan suap telah berjalan, maka perilaku koruptif otomatis akan berkurang,"kata Subhan dalam siaran persnya, Jumat (7/5).
Ditandaskan Subhan, SMAP adalah strategi SG sebagai korporasi bagian dari BUMN yang ingin memutus mata rantai budaya penyuapan di negeri ini, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan pada perundang-perundangan. Kecuali itu, SMAP adalah sebuah tuntutan di tengah tren bisnis yang demikian cepat dan kompetitif.
ISO 37001:2016 adalah sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi sektor publik, swasta atau nirlaba mengembangkan dan mengimplentasikan program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
SMAP berpegang teguh pada prinsip ‘Say 4 No’ yaitu No Bribery(menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan), No Kickback(menolak meminta komisi dalam bentuk uang atau barang), No Gift (menolak hadiah atau gratifikasi) dan No Luxurious Hospitality(menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
Baca Juga:Perkokoh Tata Kelola, Semen Gresik Adakan Webinar Bersama Kajari Rembang
Di bagian lain, Kepala Departemen Komunikasi dan Hukum SG Gatot Mardiana menambahkan, serangkaian proses sedang dilakukan SG untuk mendapatkan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016, antara lain konsultasi, training awareness, dokumentasi, sosialisasi kepada pihak internal eksternal, audit internal atas implementasi SMAP, tinjauan dewan pengarah, tinjauan manajemen puncak dan tinjauan fungsi kepatuhan anti penyuapan.