Edarkan Narkoba, DJ Asal Baturraden Diciduk Polisi

Pria yang bekerja sebagai DJ di salah satu klub malam di Banyumas ini diciduk, Rabu (26/5/2021).

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 29 Mei 2021 | 18:37 WIB
Edarkan Narkoba, DJ Asal Baturraden Diciduk Polisi
Polisi memeriksa CIR, DJ yang diduga nyambi edarkan narkoba. [HESTEK.ID/istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polres Banyumas mengamankan seorang peria berinisial CIR (30) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis ekstasi atau inex.

Pria yang bekerja sebagai DJ di salah satu klub malam di Banyumas ini diciduk, Rabu (26/5/2021).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan, penangkapan ini diawali datangnya laporan dari masyarakat. Ada dugaan bahwa salah satu tempat hiburan malam di Purwokerto marak peredaran narkotika.

Polisi pun melakukan penyelidikan. Akhirnya, mereka mendapat identitas penjual. Berbekal identitas tersebut, tim melakukan pembuntutan terhadap aktivitas sehari hari pelaku.

Baca Juga:Pemandu Lagu ini Selipkan Narkoba di Bra Supaya Tak Ketahuan Polisi

Lantas , aparat dilakukan penggeledahan dan penangkapan di Jalan Gunung Slamet, Purwosari. Penggerebekan ini pun menarik perhatian warga setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan di halaman rumah, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip transparan yang berisi 68 (enam puluh delapan) butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi/ inex dengan berat bruto 42,6 gram yang disimpan dalam sebuah tas koper milik pelaku CIR,” kata Edy.

Selanjutnya, CIR dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. CIR diduga melakukan perkara tindak pidana di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun),” imbuhnya

Baca Juga:Cabai Rawit Berisi Sabu 6 Gram Gagal Masuk ke Lapas Jombang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak