Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Purbalingga Perpanjang PPKM Mikro

PPKM Mikro diperpanjang pelaksanaannya sampai 5 Juli mendatang karena tren kasus Covid-19 masih meningkat.

Erick Tanjung
Rabu, 30 Juni 2021 | 21:42 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Purbalingga Perpanjang PPKM Mikro
Ilustrasi--Penerapan PPKM Mikro [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang karena kasus Covid-19 yang masih terus meningkat.

"Kebijakan pengetatan PPKM Mikro yang sebelumnya berlaku 15 Juni hingga 28 Juni diperpanjang pelaksanaannya sampai 5 Juli mendatang karena tren kasus Covid-19 yang masih terus meningkat," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Rabu (30/6/2021).

Bupati mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas PPKM mikro. "Jika kasus Covid-19 terus meningkat maka pengetatan PPKM mikro akan kembali diperpanjang," ujarnya.

Bupati menambahkan bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 300/11411 tentang Pengetatan PPKM berbasis mikro.

Baca Juga:Dampak PPKM Mikro, Penumpang Harian MRT Jakarta Kembali Turun

"Operasi yustisi akan digencarkan selama PPKM mikro guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu juga akan kembali dilakukan pengaktifan posko Covid-19," tuturnya.

Bupati menambahkan pihaknya juga akan mengimplementasikan jam malam pukul 22.00 guna menjaga keamanan, ketertiban dan sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia berharap dengan gencarnya operasi yustisi dan sosialisasi protokol kesehatan akan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat.

"Masyarakat jangan sampai lengah, apalagi mengabaikan Covid-19. Tentunya kita semua berharap pandemi ini segera berakhir, karena itu marilah sama-sama menerapkan protokol kesehatan, jangan melakukan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Bupati menambahkan pihaknya juga akan kembali mempersiapkan tempat karantina terpusat di Gedung eks-SMPN 3 Purbalingga. "Begitupun setiap kecamatan wajib menyediakan tempat karantina mandiri yang berkoordinasi dengan tiap desa," ucap dia.

Baca Juga:Beda dengan PKS, PAN Sebut Luhut Bakal Lebih Tegas Pimpin PPKM Darurat

Sementara itu, menurut data terkini kasus Covid-19 di Purbalingga per tanggal 27 Juni hingga saat ini mencapai 7.468 kasus dan 5.976 di antaranya telah dinyatakan sembuh. Selain itu, 325 orang di antaranya meninggal dunia, 189 orang masih dirawat di fasilitas kesehatan dan 978 lainnya melakukan isolasi mandiri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini