SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita muda bernama Siti Kholifah alias Ganis (25) Lamper Tengah RT 001/RW 003, Kecamatan Semarang Selatan, terlibat kasus kasus perampasan atau begal mobil Toyota Fortuner.
Tak tanggung-tanggung, selain membegal, pelaku juga menyekap dan membuang korbannya di hutan Sigar Bencah, Selasa (29/6/2021) malam.
Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya mengungkap kasus begal mobil tersebut.
Dilansir Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, menyebut ada dua pelaku yang berhasil ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan alias begal ini.
Baca Juga:Lagu Lir Ilir Sarat Akan Strategi Dakwah Sunan Bonang
Selain Siti Kholifah, tersangka lagi yang diringkus adalah Agus Sentosa (30), warga Brangsong Utara RT 015/RW 005, Kecamatan Brangsong, Kendal.
“Pelaku ada empat orang. Dua orang masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO [daftar pencarian orang],” ujar Indra.
Indra mengatakan aksi kejahatan itu bermula saat tersangka Ganis mengajak dua korban, Ginza Ghibran (25), dan Aldo Brilianta, warga Bandung untuk bertemu di sebuah home stay di Jalan Palebon Raya No.98, Pedurungan. Pelaku mengajak korban bertemu untuk membicarakan investasi bisnis senilai Rp1 miliar.
Korban yang tidak menaruh curiga pun menemui pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner berpelat nomor H-444-LDO.
Namun, setelah berbincang selama 15 menit, tersangka Ganis keluar dari ruangan. Selang beberapa menit, dua pria masuk ke dalam ruangan sambil membawa linggis dan mengancam korban.
Baca Juga:Patut Dicontoh! Kelompok Pemuda di Semarang Patungan Buat Makanan untuk Warga Isoman
“Korban kemudian diikat dan matanya ditutup. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di hutan Sigar Bencah, Tembalang,” ungkap Indra.
Seusai menjalankan aksinya, empat pelaku pun kabur ke wilayah Madiun. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama.
Pada Rabu (30/6/2021) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menangkap dua pelaku di depan Terminal Madiun. Sedangkan mobil hasil rampasan ditinggalkan di daerah Demak.
Indra menambahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak berniat merampas mobil korban. Mereka hanya tertarik dengan harta dan barang yang dibawa korban seperti handphone dan uang.
“Pelaku kebingungan mobilnya mau dibawa kemana. Akhirnya, ditaruh di pinggir jalan di Kabupaten Demak dan pelat nomornya dibuang di area persawahan,” jelas Indra.
Akibat perbuatan itu, pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.