SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka korupsi dan langsung menahan sosok yang akrab disapa Wing Cin itu, Jumat (3/9/2021) malam.
Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan ke rumah pribadi dan kantor Bupati Banjarnegara.
KPK pun juga sempat mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan pada tiga lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Selasa (10/8/2021) silam.
Selain itu, KPK juga menetapkan KA yang merupakan orang terdekat Bupati Banjarnegara. Ia pun turut ditahan bersama BS guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Sebagai Tersangka Korupsi
Nama Budhi Sarwono sendiri sempat menjadi perbincangan masyarakat pada medio 2018. Saat itu, dia bersama anaknya Lasmi Indaryani menjadi buah bibir usai menjadi Whistleblower dalam membongkar kasus mafia bola.
Singkat cerita, kasus itu akhirnya menyeret enam orang sekaligus sebagai tersangka dan akhirnya dihukum penjara bervasiasi.
Dua diantarnya adalah mantan Ketua Asprov Jawa Tengah Johar Lin Eng dan mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/9/2021) malam, keduanya mengaku kaget dengan penetapan tersangka Budhi Sarwono oleh KPK.
"Saya baca berita dan sempat kaget juga mas. Mudah-mudahan beliau dan juga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi kasus ini," ungkap Johar.
Baca Juga:Akankah Bupati Banjarnegara Lolos dari Kasus Korupsi? Ini Sepak Terjang Budhi Sarwono
Hal senada juga dikatakan Mbah Putih. "Semoga Bapak Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono diberikan kekuatan, ketabahan. Terutama keluarga harus kuat menghadapi cobaan ini," tuturnya.
Akibat kasus itu, BS selaku Bupati Banjarnegara bersama KA dikenai pasal 12 huruf (i) dan atau pasal 12B UU no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan undang undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 (1) ke 1 KUHP Pidana.