Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Wanita di Semarang Positif Kelainan Jiwa

Oknum dokter yang mencampurkan sperma ke istri temannya di Semarang itu dinyatakan kelainan jiwa, meski berstatus tersangka ia diperbolehkan beraktifitas seperti biasa

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 September 2021 | 17:49 WIB
Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Wanita di Semarang Positif Kelainan Jiwa
Ilustrasi dokter. Oknum dokter yang mencampurkan sperma ke istri temannya di Semarang itu dinyatakan kelainan jiwa, meski berstatus tersangka ia diperbolehkan beraktifitas seperti biasa.[Unsplash/Online Marketing]

SuaraJawaTengah.id - Oknum Dokter berinisial DP yang menjadi tersangka karena mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya positif menderita kelainan jiwa. 

Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan tersangka telah diperiksa kejiwaannya di salah satu RS di Semarang.

Dijelaskannya, pemeriksaan kejiwaan dokter DP dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis. 

"Hasil keterangan medis, dokter DP positif menderita kelainan jiwa," jelasnya, Jumat  (17/9/2021). 

Baca Juga:Nasib Dokter yang Ketahuan Sering Masturbasi dan Campurkan Sperma ke Makanan Orang

Ditambahkan, Dokter DP diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil. Dia hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.

"Sehingga tersangka melampiaskan  melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," ungkapnya. 

Meski demikian, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya. Tersangka dinyatakan bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang.

"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," tambahnya.

Dia menambahkan, kasus aksi tidak senonoh dokter DP yang berujung  mencampurkan makanan ke istri temannya itu merupakan kasus unik. 

Baca Juga:Ngeri! Ketahuan Campur Sperma ke Makanan, Dokter di Semarang Diperiksa Polisi

"Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini