Rumah Produksi Miras Arak di Pati Digrebek Polisi, Sejumlah Barang Bukti Disita

Kemudian arak itu dijual seharga Rp 60 ribu per botol.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 September 2021 | 15:25 WIB
Rumah Produksi Miras Arak di Pati Digrebek Polisi, Sejumlah Barang Bukti Disita
Sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi miras di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Pati digrebek jajaran kepolisian, Selasa (28/9/2021). [Humas Polres Pati]

SuaraJawaTengah.id - Sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi miras di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Pati digrebek jajaran kepolisian, Selasa (28/9/2021).

Dalam penggrebekan yang dipimpin Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingi Kabag Ops Kompol Sugino, Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, dan jajaran, polisi berhasil melakukan penyitaan sejumlah 750 botol siap edar ke masyarakat.

Sedangkan untuk jenis mirasnya, yaitu berupa arak oplosan. Kemudian arak itu dijual seharga Rp 60 ribu per botol.

“Selanjutnya, juga ada alat untuk produksinya, untuk mengoplosnya, termasuk alat-alat penyulingan, kita lakukan penyitaan,” ujar AKBP Tobing, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:Lengkap! Klasemen Liga 2 Grup C: Persis Solo Puncak, AHHA PS Pati Juru Kunci

Tobing memaparkan, pemilik rumah sekaligus pemilik usaha berinisial GW (27) tidak berada dirumah saat penggerebekan. Namun ibu dari GW yakni R dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pemproduksi miras, lanjut Kapolres, aktivitas produksi ini sudah berjalan sekitar empat bulan.

Untuk bahan baku utama yang digunakan sebagai pembuatan miras jenis arak oleh pelaku yaitu perpaduan dari gula merah, beras dan ragi yang diproses secara fermentasi

“Sementara wilayah edarnya tidak hanya di Pati, tapi masuk ke daerah Tuban (Jawa Timur),” tegas mantan Kapolres Wonogiri tersebut.

“Nanti kita akan selidiki lebih lanjut, dan pelaku akan kita kenakan undang-undang kesehatan dan pangan,” tambah dia.

Baca Juga:Viral Dugaan Nobar Persis Solo vs AHHA PS Pati di Sebuah Cafe, Ini Komentar Gibran

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi atau membeli minuman keras berjenis apapun. Sebab, itu dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Dimasa pandemi ini kita berupaya memberantas penyakit masyarakat melalui operasi pekat yang kita laksanakan,” ujar dia.

Sementara itu Kepala Desa Tegalharjo, Pandoyo, mengaku jika pihak pemerintah desa tidak mengetahui adanya kegiatan produksi minuman keras di wilayahnya tersebut.

“Karena izinnya ini budidaya ikan lele. Jadi kami tidak mengetahui jika disalahgunakan,” sebut pria yang juga menjabat Ketua Pasopati ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak