Disabilitas Korban Kekerasan Seksual: Dipandang Sebelah Mata

Kekerasan seksual menimpa para kaum disabilitas, mereka pun dipandang sebelah mata

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 12 Desember 2021 | 07:38 WIB
Disabilitas Korban Kekerasan Seksual: Dipandang Sebelah Mata
Ilustrasi kekerasan seksual. Kekerasan seksual menimpa para kaum disabilitas, mereka pun dipandang sebelah mata . (Shutterstock).

SuaraJawaTengah.id - Penyandang disabilitas mental berinisal AR diduga menjadi korban pemerkosaan di Magelang. Butuh terobosan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap orang berkebutuhan khusus.

Usia AR saat ini menginjak 27 tahun. Namun menurut penilaian psikologis, daya pikirnya setara anak usia 10 tahun.

Kondisi psikologis korban menyulitkan polisi menyusun berita acara pemeriksaan (BAP). Korban tidak bisa mengingat hari dan tanggal kejadian yang menjadi kelengkapan untuk mendakwa tersangka.

“Keterangan AR tiap dimintai BAP ceritanya gonta-ganti,” kata Efi Nurlaila, Staf Konseling dan Bantuan Hukum (KBH) Sahabat Perempuan Magelang yang mendampingi AR selama proses hukum.

Baca Juga:Mendikbudristek Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Meningkat di Masa Pandemi, Apa Sebabnya?

AR diduga diperkosa tersangka IW, tetangga belakang rumahnya hingga hamil. Beberapa waktu sebelumnya korban diketahui juga sempat diperkosa anak tersangka, namun tidak sempat diperkarakan.

Masalah saat itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan keputusan pelaku diusir dari kampung. 

“AR dulu pernah jadi korban anak pelaku. Jadi bapak dan anak itu pernah memperkosa AR. Anaknya nggak sampai hamil, tapi konangan (ketahuan),” ujar Efi.

Kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perut AR membesar dan menunjukkan perilaku perempuan mengandung. Setelah diperiksakan ke dokter, diketahui AR hamil 7 bulan.

Keluarga menanyai AR siapa orang yang menghamilinya. Korban menyebut nama IW tetangga rumahnya.

Baca Juga:Pemkab Magelang Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Tersangka termasuk orang yang dikenal dekat oleh korban. Istri IW bahkan bekerja pada orang tua korban yang memiliki usaha memproduksi makanan. 

Sama seperti kejadian sebelumnya, keluarga korban memilih menyelesaikan masalah secara mediasi. Dalam pertemuan yang dihadiri ketua RT dan tokoh pemuda, tersangka IW berjanji membiayai proses persalinan dan membantu memenuhi kebutuhan sang anak.

Keluarga menyetujui mediasi karena mereka ragu kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas mental bisa diperkarakan secara hukum.

“Tapi ada kenalan keluarga yang meyakinkan untuk lapor polisi. Anaknya dicabuli bapak sama anak kok nggak lapor polisi. Ibunya bilang ‘kalau lapor polisi apa dipercaya? Anakku kan dianggap gila’.”

Penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan AR relatif lebih mudah diungkap karena korban hamil. Setelah AR melahirkan, bayinya menjalani tes DNA untuk memastikan siapa pelaku pemerkosaan.

Tes DNA positif menunjukkan IW sebagai ayah dari bayi yang dikandung AR. Berbekal hasil tes tersebut, polisi melanjutkan penyelidikan dugaan pemerkosaan dengan tersangka IW.  

Mendengar Suara Korban

Kasus dugaan pemerkosaan juga dialami HN (27 tahun), penyandang disabilitas intelektual warga Kabupaten Magelang. Sama dengan AR, meski berusia dewasa cara pikir HN setara dengan anak usia 9 tahun.

Selain tidak mampu mengingat tanggal dan hari kejadian, HN juga sulit diajak berkomunikasi. “HN kalau disuruh cerita kronologi, nggak bisa. Harus kita pancing pertanyaan,” kata Efi.

Meski tidak mampu menceritakan detail kejadian, HN bisa mengingat peristiwa dugaan pemerkosaan. Keterangan korban konsisten menyebut A sebagai orang yang diduga melakukan pemerkosaan.   

“Kowe dikapake (kamu diapakan)? Dia bilang ‘manuke A nuncep di tempaku’. Jadi kita pancing pertanyaan. Tapi kalau disuruh cerita runtun, dia nggak bisa.”

HN bercerita bahwa dia “ditindih” oleh terduga A. Keterangan itu diperkuat hasil visum yang menunjukkan luka pada alat kelamin HN. Adanya luka lama dan baru pada alat kelamin, mengindikasikan korban diperkosa berkali-kali.

Ibu korban mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan setelah HN mengeluh sakit pada alat kelamin. Korban juga sering terbangun malam dalam keadaan ketakutan.

Berbekal informasi seadanya, orang tua HN melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Magelang. Ibunya menceritakan kronologi, termasuk menyebut tanggal kejadian dugaan pemerkosaan.

Ternyata tanggal kejadian yang disebutkan ibu korban tidak cocok dengan keterangan A. Terduga memiliki alibi kuat bahwa pada tanggal yang disebutkan sedang tidak berada di rumah.

“Ternyata tanggal yang disebutkan ibunya itu, si pelaku bilang tidak. ‘Saya punya bukti dan saksi kalau hari itu saya pas kerja’. Dia kan sopir ya. Diperlihatkan WA-nya, juga fotonya pada tanggal itu.”

Pengusutan kasus semakin sulit karena hanya ada seorang saksi. Saksi itupun mengaku tidak pernah melihat korban bersama A atau berada di rumah terduga.

Saksi hanya sering melihat korban bermain di sekitar rumah A. “Saksi mengingatkan ‘jangan suka main jauh-jauh’. Cuma gitu. Keterangan saksi kan belum menjurus ke proses pemerkosaannya. Susahnya disitu. Buktinya baru visum,” kata Efi.

Penyandang disabilitas kerap dianggap tidak memiliki kecakapan hukum dan kecakapan bertindak sehingga kesaksiannya diragukan.

Pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap disabilitas mental atau intelektual misalnya, mensyaratkan uji psikis pada korban. Penyidik perlu memastikan bahwa keterangan korban bukan halusinasi.

Dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap AR, tersangka tidak bisa mangkir karena ada bukti DNA bayi. Namun pada kasus HN, masalah lebih pelik karena tidak ada bukti kuat yang mengarah pada tuduhan pemerkosaan. 

“Untuk kasus (korban) yang tidak hamil, sebenarnya bisa pakai bukti sperma. Tapi biasanya sudah mengering. Kalau masih luka baru dan ada bekas sperma yang menempel, mungkin masih bisa diproses.”

Berdasarkan catatan akhir tahun Komnas Perempuan tahun 2020, jumlah kekerasan terhadap perempuan disabilitas sebanyak 89 kasus (79 persen).

Sedangkan menurut data Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Yogyakarta, dari 140 kasus yang didampingi selama 10 tahun terakhir, 59 persen korbannya penyandang disabilitas.   

Kebanyakan korban kekerasan terhadap perempuan disabilitas adalah penyandang disabilitas intelektual (40 persen). Jumlah kasus di lapangan kemungkinan lebih banyak karena mayoritas korban tidak melapor. 

Terobosan Hukum Kasus Kekerasan Seksual

Menurut Dosen Hukum dan Kriminologi Universtas Tidar (Untidar), Triantono SH, MH, pengungkapan kasus kekerasan seksual, terlebih terhadap penyandang disabilitas membutuhkan upaya besar.

Aparat penegak hukum harus berani mencari terobosan metode penyelidikan. Terobosan penyelidikan terutama dilakukan jika alat bukti sebagai syarat formal pengusutan perkara tidak tampak.

“Misalnya ilmu mengenai alat bukti tidak bisa dicapai dengan satu teori, penyidik (harusnya) mencari teori lain. Ada faktor kreativitas seperti itu,” kata Triantono.  

Kendala saat ini adalah aparat penegak hukum dikejar target waktu penyelesaian perkara, alih-alih memenuhi kualitas pemeriksaan. Sehingga proses pembuktian masih konvensional, sekadar untuk memenuhi syarat penyelidikan.

“Faktor utamanya, UU kita tidak mengakomodasi terhadap kejahatan jenis baru seperti ini. UU kita masih ‘primitif’ dalam memberikan aspek pembuktian,” ujar Triantono.

Penyelidikan kasus pemerkosaan misalnya, menuntut adanya bukti fisik yang sangat kentara. Kasus perkosaan lebih diterima jika ada bukti yang menggambarkan proses pemaksaan.

Padahal sejalan dengan kemajuan jaman, modus kasus perkosaan bisa sangat beragam. Pemaksaan hubungan seksual melalui tekanan utang atau motif ekonomi, bisa dikategorikan sebagai pemerkosaan. 

“Pemaksaan (hubungan seksual) karena kedudukannya tidak setara. Apa kalau kasus pemerkosaan harus (dibuktikan) dengan dirobek-robek bajunya?” Kata Triantono yang juga peneliti pada Pusat Pengembangan Sumber Daya untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Rifka Annisa Yogyakarta.

Masalah lainnya adalah dalam kasus pemerkosaan harus dilengkapi keterangan saksi. Serta adanya bukti yang menunjukkan penetrasi alat kelamin.

“Bagaimana mungkin ada saksi kalau kejahatannya dilakukan di tempat tersembunyi? Undang-undang tidak sampai ke sana karena yang dipahami konsep kejahatan itu murni kejahatan. Bukan kejahatan yang berasal dari konsep kekerasan.”

Dorong Pengesahan RUU TPKS

Triantono sedikitnya menyoroti 3 hal yang menjadi kendala penanganan kasus kekerasan seksual: Substansi undang-undang yang belum berpihak pada korban; struktur aparat penegak hukum; dan kultur masyarakat yang cenderung mendiskriminasi korban kekerasan seksual.

Kendala itu sedikit terjawab dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam draft RUU TPKS diatur soal kekuatan keterangan korban atau saksi penyandang disabilitas yang disetarakan dengan warga negara lainnya.

RUU TPKS Pasal 16 ayat 5, menyebutkan keterangan korban atau saksi orang dengan disabilitas fisik dan sensorik, mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan korban atau saksi orang yang bukan penyandang disabilitas.

Ciri khas RUU TPKS dari UU lain diantaranya karena mengatur mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual. Jika disahkan, RUU TPKS mewajibkan aparat penegak hukum memahami tata cara dan etika penanganan kasus kekerasan seksual.

“Aparat penegak hukum harus punya perspektif perlindungan korban dan berperspektif gender. Jadi ada mekanisme yang menjamin proses itu (penyidikan) bisa support kepada korban,” kata Triantono.

UU TPKS juga menjadi payung hukum yang mendasari penyusunan aturan teknis pada masing-masing lembaga pemerintahan. Kapolri misalnya, nantinya harus menerbitkan aturan mekanisme pendidikan personel yang berperspektif gender.

“Kejaksaan Agung mulai tahun 2022 berencana menilai hasil penyidikan bukan lagi dari target (waktu), tapi kualitas pemeriksaan. Itu mudah-mudahan ada harapan baru.”

Terkait kultur masyarakat, Staf Konseling dan Bantuan Hukum (KBH) Sahabat Perempuan Magelang, Efi Nurlaila berharap masyarakat tidak lagi memandang rendah penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Mereka harus diperlakukan sama dengan warga lainnya, saat membutuhkan dukungan sosial sebagai korban kekerasan seksual. “Saat saya bantu korban AR, banyak yang bilang ‘wong edan kok dibantu’. Masyarakat masih memandang rendah.”

Menurut Efi, komunikasi dan dukungan sosial dapat membantu penyelesaian hukum kasus kekerasan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas. Sebab jika terjadi pembiaran, mereka rentan terus menerus menjadi korban kekerasan.

Dalam kasus AR misalnya, tersangka IW memperkosa korban karena melihat kasus sebelumnya tidak tertangani secara hukum.

“Komunikasi yang paling penting. Saya sampai pesan kepada ibunya AR. Sekarang bisa diproses hukum, tapi jangan sampai AR jadi korban untuk ketiga kalinya. Ini tugas njenengan bukan AR. Korban itu nggak tahu apa-apa,” kata Efi.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak