- Polresta Pati sedang memburu tersangka pelecehan seksual berinisial Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- Polisi menjadwalkan panggilan kedua pada 7 Mei 2026 dan akan melakukan upaya paksa jika tersangka tidak hadir.
- Sejauh ini baru satu korban melapor, namun kepolisian mengimbau korban lain segera melapor ke Mapolresta Pati.
SuaraJawaTengah.id - Tersangka pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati masih diburu kepolisian.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati akan memanggil tersangka atas nama Ashari yang sejauh ini masih dicari keberadaannya, namun entah kemana.
Polresta Pati sudah melakukan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026 dengan menghadirkan keluarga tersangka dan penasehat hukum tersangka, tetapi tersangka yang bersangkutan tidak hadir.
Pemanggilan berikutnya besok, Kamis, 7 Mei 2026 di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati. Jika tersangka tidak datang, maka dilakukan penjemputan paksa.
Baca Juga:Fakta Skandal Kiai di Pati: Diduga Cabuli 50 Santri, Modus Teror Tengah Malam di Samping Kamar Istri
"Untuk penanganan saat ini kita lakukan pemanggilan, yang pertama 4 Mei, kemudian pada saat itu kita panggil untuk pelaku tidak kooperatif, tidak hadir saat dipanggil Polresta Pati. Selanjutnya, Polresta Pati mengagendakan rencana pemanggilan kedua 7 Mei. Kalau memang 7 Mei kita panggil pelaku tidak kooperatif, kita lakukan upaya paksa penjemputan terhadap pelaku," ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Pati, AKP Iswantoro kepada awak media, Rabu, 6 Mei 2026.
Polresta Pati sedang melakukan pengejaran tersangka. Ia sempat menyebut polisi kehilangan jejak Kiai Ashari yang sejauh ini masih buron. Keluarga pelaku pun kabarnya tidak mengetahui posisi Kiai Ashari.
![Inilah Tampang Kiai di Pati yang Diduga Cabuli 50 Santri hingga Hamil. [X]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/04/71201-inilah-tampang-kiai-di-pati-yang-diduga-cabuli-50-santri-hingga-hamil.jpg)
"Pelaku tidak kooperatif dalam memberikan info apapun ke penegak hukum dan penyidikan. Diduga pelaku tidak ada di Pati, masih proses pengejaran di lapangan," lanjutnya.
Update informasi terkini baru 1 korban yang melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kemudian, ada 5 saksi yang melaporkan, tetapi 3 saksi diantaranya mencabut laporan.
"Saat ini memang yang sudah melaporkan ke Polresta Pati baru 1, untuk pelapor dari ayah korban. Kemudian yang disampaikan, ada 5 saksi, tetapi 3 mencabut keteranganya," jelasnya.
Baca Juga:Kasus Ndolo Kusumo Pati, Ini 6 Catatan MUI Pusat dari Sanksi Nonaktif Hingga Pembekuan
Ia mengimbau para korban yang mengalami kasus atau mengetahui kasus pelecehan Kiai Ashari segera melapor ke Mapolresta Pati. Polresta Pati mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pati dan luar Kabupaten Pati bersinergi membantu kinerja kepolisian mengungkap kasus pelecehan di Ponpes Ndholo Kusumo.
"Silahkan mengadu ke Polresta Pati, kami siap menerima laporan dari para korban dan orangtua korban mengadu ke Polresta Pati. Pendirian kami siapkan di Polresta Pati, silahkan masyarakat Pati atau luar Pati yang keluarga atau anaknya mondok di ponpes tersebut yang menjadi korban mengadukan ke Polresta Pati," pesannya.
Selain itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap pelaku Ashari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo. Pasalnya, tersangka sudah ditetapkan sejak 28 April 2026. Oleh karena itu, pihak kepolisian diminta segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya paksa apabila tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami selaku kuasa hukum korban menghormati proses dan tahapan penyidikan oleh kepolisian. Kami juga mengapresiasi konferensi pers yang sudah dilakukan kemarin. Namun kami mendesak agar satu atau dua hari ini pelaku segera ditangkap,” katanya.
Ia menilai langkah cepat dari kepolisian penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat yang terus menyoroti kasus tersebut. Ali Yusron juga meminta kepolisian menunjukkan barang bukti serta menghadirkan tersangka dalam rilis perkara agar publik tidak terus bertanya-tanya mengenai perkembangan kasus.
“Dalam rilis tersebut juga perlu ditunjukkan barang buktinya dan pelakunya, sehingga para korban maupun masyarakat tidak bertanya-tanya dan ada kepastian hukum,” tandasnya.