Bongkar Penyelewengan Subsidi, Polda Jateng Sita Ribuan Liter BBM dan Tabung LPG

Polda Jateng mengungkap 53 kasus penyalahgunaan BBM & LPG subsidi, mengamankan 60 tersangka, dan menyita bukti senilai Rp12 miliar.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 05 Mei 2026 | 19:44 WIB
Bongkar Penyelewengan Subsidi, Polda Jateng Sita Ribuan Liter BBM dan Tabung LPG
Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026) siang. [Dok Polda Jateng]
Baca 10 detik
  • Polda Jateng mengungkap 53 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi serta mengamankan 60 tersangka pada 5 Mei 2026.
  • Pelaku melakukan modus pengeboran ilegal dan penyalahgunaan distribusi subsidi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 12 miliar.
  • Seluruh tersangka dijerat UU Migas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026) siang.

Sebanyak 53 perkara berhasil diungkap dengan total 60 tersangka diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran serta menindak tegas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama bulan April 2026, sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Baca Juga:Miris! Briptu BTS Pengintip Polwan Mandi Masih Aktif Bertugas, Cuma Dipantau Propam

"Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan," ungkapnya. Selasa (5/5/2026).

Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.

Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter.

Baca Juga:Cuan Rp1 Miliar Per Bulan dari Oplos LPG Subsidi, Sindikat di Jateng Akhirnya Dibekuk Polisi!

Selain itu, turut diamankan sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal.

Khusus dalam perkara illegal drilling, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa pengeboran.

Dirreskrimsus juga mengungkap bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini sangat besar.

“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terangnya.

Seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak