Percobaan Joki Vaksinasi COVID-19 Terjadi di Kota Semarang, Pelaku Janjikan Rp500 Ribu

Percobaan praktik joki vaksinasi COVID-19 terjadi di Puskesmas Manyaran, Kota Semarang

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Januari 2022 | 15:28 WIB
Percobaan Joki Vaksinasi COVID-19 Terjadi di Kota Semarang, Pelaku Janjikan Rp500 Ribu
Tiga pelaku dugaan percobaan praktik joki vaksinasi saat pers rilis di Polrestabes Semarang, di Semarang, Rabu. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Percobaan praktik joki vaksinasi COVID-19 terjadi di Puskesmas Manyaran, Kota Semarang. Hal tersebut pun dibongkar Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan percobaan praktik joki vaksinasi yang dilakukan pada 3 Januari 2022 tersebut terungkap saat petugas puskesmas melakukan penyaringan calon penerima vaksin.

Perbuatan ini bermula ketika warga calon penerima vaksin Christin Lusiana (37) warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.

Pada hari yang dijadwalkan itu, kata Irwan, Christin ternyata ada keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Joki Vaksinasi 17 Kali Suntik Hanya Wajib Lapor

Keluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga pelaku yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.

Dalam kesepakatan itu, lanjut dia, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah.

"Dijanjikan Rp500 ribu untuk menjadi joki vaksinasi," ungkap Kapolrestabes dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (5/1/2022). 

Perbuatan itu terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ucapnya.

Baca Juga:Kisah Pendekar Kungfu Khong A Djong dan Asal Mula Minuman Congyang Khas Kota Semarang

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak puskemas ke kepolisian.

Para pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Atas perbuatannya, para pelaku sendiri sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran. Para pelaku, lanjut dia, sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak