Percobaan Joki Vaksinasi COVID-19 Terjadi di Kota Semarang, Pelaku Janjikan Rp500 Ribu

Percobaan praktik joki vaksinasi COVID-19 terjadi di Puskesmas Manyaran, Kota Semarang

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Januari 2022 | 15:28 WIB
Percobaan Joki Vaksinasi COVID-19 Terjadi di Kota Semarang, Pelaku Janjikan Rp500 Ribu
Tiga pelaku dugaan percobaan praktik joki vaksinasi saat pers rilis di Polrestabes Semarang, di Semarang, Rabu. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Percobaan praktik joki vaksinasi COVID-19 terjadi di Puskesmas Manyaran, Kota Semarang. Hal tersebut pun dibongkar Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan percobaan praktik joki vaksinasi yang dilakukan pada 3 Januari 2022 tersebut terungkap saat petugas puskesmas melakukan penyaringan calon penerima vaksin.

Perbuatan ini bermula ketika warga calon penerima vaksin Christin Lusiana (37) warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.

Pada hari yang dijadwalkan itu, kata Irwan, Christin ternyata ada keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Joki Vaksinasi 17 Kali Suntik Hanya Wajib Lapor

Keluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga pelaku yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.

Dalam kesepakatan itu, lanjut dia, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah.

"Dijanjikan Rp500 ribu untuk menjadi joki vaksinasi," ungkap Kapolrestabes dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (5/1/2022). 

Perbuatan itu terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ucapnya.

Baca Juga:Kisah Pendekar Kungfu Khong A Djong dan Asal Mula Minuman Congyang Khas Kota Semarang

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak puskemas ke kepolisian.

Para pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Atas perbuatannya, para pelaku sendiri sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran. Para pelaku, lanjut dia, sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak