Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Panggil Pengasuh Ponpes di Demak yang Kedua Kalinya

Pengasuh ponpes yang diduga melakukan aksi kekerasan dan pelecehan seksual kepada santriwati di Kabupaten Demak mulai ada titik terang, pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Budi Arista Romadhoni
Senin, 10 Januari 2022 | 15:04 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Panggil Pengasuh Ponpes di Demak yang Kedua Kalinya
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. Pengasuh ponpes yang diduga melakukan aksi kekerasan dan pelecehan seksual kepada santriwati di Kabupaten Demak mulai ada titik terang, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Pengasuh ponpes yang diduga melakukan aksi kekerasan dan pelecehan seksual kepada santriwati di Kabupaten Demak mulai ada titik terang. Kini, pelaku sudah dipanggil oleh polisi dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinesial AM tersebut diduga kuat melakukan tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual kepada santrinya sendiri. Pengasuh ponpes AM bakal diperiksa penyidik Polres Demak. 

Kuasa hukum korban, Sigit Wibowo mengatakan, pelaku sejak tanggal 7 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sigiti menyebut, pelaku sudah pernah dipanggil polisi untuk dimintai  keterangan sebagai saksi, namun tak hadir.

Baca Juga:Kisah Bisnis Haram di Kota Wali, Tarif Prostitusi Dipatok Rp25 Ribu Per Kencan

"Saat ini pemanggilan kedua sebagai tersangka," jelasnya saat ditanya soal status pemanggilan oleh polisi, Senin (10/1/2021).

Saat dikonfirmasi, Kasatreskim Polres Kabupaten Demak AKP Agil Widiyas Sampurna membenarkan jika hari ini pelaku dipanggil oleh polisi untuk kali kedua.

"Iya hari ini dipanggil," ujarnya.

Sebelumnya, viral video perjuangan seorang ayah selama tiga tahun menuntut kepastian hukum karena anaknya diduga dilecehkan oleh kiai pondok pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria menggunakan topi merah, baju hitam dan tas terlihat menggunakan tongkat untuk berjalan kaki dari Kota Semarang menuju Mabes Polri Jakarta.

Baca Juga:Kekerasan Seksual di Ponpes Demak, Proses Diserahkan ke Polisi

Video tersebut viral setelah dibagikan akun tiktok @sahabat.relawan beberapa hari yang lalu. Sampai saat ini, postingan tersebut sudah dilihat ribuan orang.

Setelah ditelusuri, pria tersebut merupakan Riko Mamura Putra, warga Kelurahan Kauman, Kota Semarang. Dia adalah orang tua dari korban yang diduga dilecehkan oleh kiai pondok pesantren putrinya.

"Ketika kami laporkan  22 Febuari 2019 hanya taunya kekerasan fisik saja," jelasnya saat dihubungi suara.com.

Setelah korban yang merupakan anak kandungnya itu diperiksa ternyata tak hanya mendapatkan kekeraan fisik namun juga pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren.

"Hasil dari pemeriksaan, putri saya disentuh bagian sensitifnya," ujarnya.

Dia mengabarkan, putrinya sudah mondok di tempat kiai tersebut sejak tahun 2015. Saat itu, putrinya adalah satu angkatan pertama. Di tahun yang sama itu, bangunan pondok belum ada. Para santri belajar dan tidur di rumahnya.

"Saya duga pelecahan seksual dan kekerasan itu dilakukan sekitar tahun 2015 - 2016 menjelang akhir," paparnya.

Karena kasus yang dijalani putrinya itu dirasa lambat, dia melakukan salat istikharah. Setelah itu, Riko mantab untuk melakukan aksi jalan kaki dari Semarang menuju Mabes Polri Jakarta.

"Saya tanggal 6 istikharah dan tanggal 7 Desember mantab melakukan perjalanan ke Mabes Polri dengan jalan kaki," katanya.

Namun, setelah sampai Pemalang tiba-tiba ada polisi yang menjemput Rico. Saat itu, Rico dijanjikan kasus yang melibatkan putrinya itu akan segera diproses.

"Setelah itu saya mengiyakan dan ikut pulang ke rumah," paparnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini