Resmi! Pemerintah Indonesia Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara yang Memiliki Kasus Omicron Tinggi

Pemerintah Indonesia mencabut larangan masuk WNA dari 14 negara yang memiliki kasus omicron tinggi, hal itu karena akan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 14 Januari 2022 | 11:39 WIB
Resmi! Pemerintah Indonesia Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara yang Memiliki Kasus Omicron Tinggi
Ilustrasi penumpang pesawat. Pemerintah Indonesia mencabut larangan masuk WNA dari 14 negara yang memiliki kasus omicron tinggi, hal itu karena akan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional. (Pixabay/StockSnap)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memastikan antisipasi menekan penyebaran Omicron di Indonesia yang dilakukan saat ini sudah cukup ketat.  

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata  Wiku dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Wiku mengatakan keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

Baca Juga:Omicron Sudah Merata Di Dunia, Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA Dari 14 Negara

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, kata Wiku, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam, kata Wiku.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

Baca Juga:Baricitinib dan Kortikosteroid, Dua Obat Covid-19 yang Disebut WHO Efektif Lawan Varian Omicron

Menurut Wiku, ketetapan itu juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini