SuaraJawaTengah.id - Warga Kabupaten Magelang digemparkan oleh seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di menjadi korban pemerkosaan.
Pelaku berjumlah tiga orang yakni PA, NI, dan seorang remaja berusia 15 tahun sudah diamankan tim Satreskrim Polres Magelang.
"Kasus Pemerkosaan terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di rumah NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Magelang," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod dalam jumpa pers didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, Jumat (14/1/2022).
Sajarod memaparkan, modus tersangka awalnya mengajak Korban untuk bermalam. Kemudian tersangka mencekoki korban dengan miras dan mensetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.
Baca Juga:Kenalan di Facebook Pakai Foto Palsu, Remaja Perempuan Asal Cikembar Jadi Korban Rudapaksa
Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Korban dan Tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana.
Saat di rumah Tersangka NI tersebut, korban dicekoki Miras oleh para Para Tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.
"Tiga tersangka atas nama saudara PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Magelang. Untuk korban seorang santriwati berinisial ADP," paparnya.
Lebih lanjut, Kapolres Magelang menjelaskan Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalamkamar yang ditempati korban kemudian mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau melayani.
Kemudian masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul,.
Baca Juga:Semprot Komnas HAM Soal Herry Wirawan, Legislator Gerindra: Predator Seksual Harus Dihukum Mati!
"Malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes. Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA.
Kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.
Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.
Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.